Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Minta Jokowi dan Mantan Menhan Diperiksa

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Leonardi, menyampaikan pembelaan atas dakwaan yang menjeratnya dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Ia menegaskan proyek tersebut bukan inisiatif pribadinya, melainkan merupakan arahan mantan Presiden RI, Joko Widodo.

Tim penuntut umum koneksitas mendakwa Leonardi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 306 miliar. Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.

Leonardi menjelaskan bahwa pengadaan satelit dilakukan karena satelit L-band sebelumnya sudah tidak lagi berada di orbit. Menurutnya, pemerintah kemudian menugaskan Kementerian Pertahanan untuk mengadakan satelit baru guna kepentingan pertahanan dan nasional.

“Karena satelit L-band yang lama sudah out of orbit, Kementerian Pertahanan mendapat tugas untuk mengadakan satelit baru. Nantinya, satelit ini digunakan untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya,” ujar Leonardi kepada wartawan.

Ia menyebut Jokowi menyampaikan arahan tersebut dalam Rapat Kabinet Terbatas pada Desember 2015. Ia juga menerima perintah pengadaan melalui Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu.

Selain itu, Leonardi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengklaim tidak mengetahui penerimaan barang berupa Certificate of Performance (CoP) dari Navayo International AG. Ia menyebut proses tersebut tidak melibatkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.

“Dalam struktur pengadaan terdapat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPHP, bagian pengadaan, dan tim evaluasi. Saya tidak bekerja sendirian. Anggapan bahwa saya bertindak sendiri demi kepentingan pribadi tidak sesuai dengan logika dan fakta aturan yang berlaku,” ujarnya.

Leonardi juga menekankan bahwa soal kerugian negara senilai Rp 306 miliar belum pernah dibayarkan kepada pihak Navayo. Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP tertanggal 12 Agustus 2022. “Namun hingga saat ini, belum ada pembayaran satu rupiah pun kepada pihak Navayo. Jika tidak ada aliran dana, lalu siapa yang dirugikan?” katanya.

Dalam dakwaan, tim penuntut umum koneksitas menyebut Leonardi bersama dua terdakwa lain merugikan keuangan negara lebih dari Rp 306 miliar. Nilai tersebut berasal dari kewajiban pembayaran negara berdasarkan putusan Final Award arbitrase Singapura sebesar US$20,9 juta dan bunga US$483 ribu hingga 15 Desember 2021.

Leonardi juga menyatakan bahwa Pengadilan Tribunal Paris pada Desember 2025 telah membatalkan gugatan sita jaminan Navayo terhadap aset diplomatik Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak ada kerugian nyata yang dialami negara. “Ini menjadi bukti bahwa tidak ada kerugian nyata yang diderita negara dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Ia juga mengklaim tidak menerima atau menikmati uang dalam perkara tersebut. Selama proses hukum berlangsung, ia mengaku telah menjalani penahanan selama sembilan bulan hingga perkara memasuki tahap persidangan.

Leonardi turut menyinggung masa pengabdiannya sebagai perwira tinggi selama 36 tahun dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melanggar integritas. “Oleh karena itu, saya berharap Presiden Prabowo Subianto, para pimpinan TNI, dan masyarakat luas dapat melihat kasus ini secara jernih,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Leonardi meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memanggil Jokowi dan mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk dimintai keterangan. “Semuanya harus terlibat, jangan hanya saya. Perkara ini harus diselesaikan secara menyeluruh,” tuturnya.

Leonardi bersama dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: TEMPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. wkwkwkwk…manggil si Jokodok raja tipu²? Ah itu hal yg mustahil diwujudkan. Raja tipu² itu licik. Dia dudukkan para pejabat dalam jabatan strategis. Dia beri peluang keleluasaan dalam jabatannya hingga memiliki kasus. Dan kasusnya dia jadikan sandera kelak apabila si raja tipu² ini terseret masalah, pastinya tak akan bisa diungkapkan. Karena pejabat yg sdh diberi jabatan strategis dan keleluasaan tadi jg punya masalah 🤣