Setelah cerai dan lepas jilbab, kini selebgram Jule ditangkap terkait Vape Etomidate (narkotika)

Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan vape narkoba berisi zat etomidate.

Mantan istri dari konten kreator asal Korea Selatan, Na Daehoon, ini diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 14 September 2026 di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Berikut adalah rincian informasi terkait penangkapan Jule:

  • Kronologi Penangkapan: Penangkapan Jule berawal dari pengembangan kasus setelah polisi menangkap beberapa orang yang diduga mengedarkan vape berisi etomidate. Polisi melacak adanya paket kiriman vape narkoba yang ditujukan langsung ke apartemen Jule.
  • Barang Bukti: Saat penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan satu buah paket berisi cartridge vape yang diduga mengandung etomidate serta satu cartridge vape bekas pakai.
  • Hasil Tes Urine: Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, hasil pemeriksaan urine menyatakan bahwa Jule positif mengonsumsi etomidate.
  • Status Saat Ini: Hingga Sabtu, 19 September 2026, selebgram berusia 26 tahun tersebut masih berada di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan mendalam lebih lanjut. Pihak kepolisian juga dijadwalkan merilis keterangan resmi terkait kasus ini.

Sebelum tersandung kasus ini, nama Jule sempat menjadi sorotan publik pada akhir tahun 2025 hingga awal 2026 karena isu keretakan rumah tangga, dugaan perselingkuhan, hingga keputusannya bercerai dengan Na Daehoon, dan kemudian lepas jilbab.

  • Cerai: Selebgram Julia Prastini (Jule) dan Na Daehoon resmi bercerai pada 3 Desember 2025 setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai talak yang diajukan Na Daeahoon. Penyebab utama runtuhnya rumah tangga mereka adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Jule. Setelah proses perceraian selesai, Jule akhirnya mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada Na Daehoon, dan memuji mantan suaminya tersebut sebagai sosok pria dan ayah yang sangat baik bagi anak-anak mereka. Na Daehoon adalah influencer sekaligus chef asal Korea Selatan yang menjadi mualaf memeluk agama Islam pada tahun 2020. Setelah menjadi mualaf, Daehoon menikah dengan seorang selebgram asal Indonesia bernama Julia Prastini (Jule) pada tahun 2021.
  • Lepas Jilbab: Meskipun sebelumnya dikenal dengan penampilannya yang syar’i dan modis, Jule secara resmi memutuskan untuk melepas hijabnya pada awal tahun 2026. Keputusan tersebut ia umumkan secara terbuka kepada publik dan ia sampaikan murni atas keinginan sendiri. Sejak saat itu, ia mulai tampil dan mengunggah foto-foto aktivitasnya di media sosial tanpa menggunakan penutup kepala.

Apa itu zat etomidate yang menjerat Jule?

  • Etomidate adalah obat anestesi (bius total) yang digunakan oleh dokter untuk membuat pasien tidak sadar sebelum tindakan medis darurat atau operasi.
  • Obat ini resmi dilarang untuk disalahgunakan dan kini telah dimasukkan ke dalam daftar Narkotika Golongan II di Indonesia. Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakannya—termasuk mengonsumsi atau mengedarkannya—bisa dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
  • Pemerintah secara resmi memasukkan etomidate ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Penyalahgunaan etomidate kerap ditemukan dalam bentuk cairan rokok elektronik (vape).
  • Mengapa Sangat Dilarang? Penggunaan etomidate tanpa dosis yang jelas dan tanpa pengawasan tenaga medis sangat mematikan. Zat ini bereaksi sangat cepat di dalam tubuh dan dapat menyebabkan efek samping serius seperti kehilangan kesadaran seketika, kejang-kejang, depresi pernapasan (henti napas), hingga kerusakan sistem saraf dan kematian.

Ancaman Hukuman Penjara

Sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan II (termasuk etomidate) sangat berat dan bervariasi tergantung perannya:

  • Bagi Pengguna/Penyalahguna (Pasal 127 UU Narkotika):
    Setiap orang yang menyalahgunakan Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Namun, aparat penegak hukum juga dapat merekomendasikan tindakan rehabilitasi medis atau sosial jika terbukti hanya sebagai korban/pengguna.
  • Bagi Pemilik/Penyimpan (Pasal 112 atau 117 UU Narkotika):
    Bagi siapa saja yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II bukan tanaman, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling banyak miliaran rupiah.
  • Bagi Produsen/Pengedar/Bandar (Pasal 113 atau 119 UU Narkotika):
    Bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan etomidate secara ilegal, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Jika barang bukti melebihi 5 gram, hukumannya bisa meningkat menjadi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar