Laporan kasus KM 50 ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, mencantumkan nama 26 pejabat negara, dengan nama mantan Presiden Joko Widodo sebagai nama pertama dalam daftar tersebut.
Laporan tersebut disampaikan oleh pihak keluarga korban dan tim advokasi mereka, termasuk Habib Rizieq Syihab, yang merasa jalur hukum di Indonesia sudah tidak memberikan keadilan yang diharapkan.
Pihak pelapor menyebutkan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan atau diregistrasi di ICC pada bulan September sebelumnya (tahun 2025), dan saat ini sedang dalam tahap persiapan materi lebih lanjut.
Selain mantan Presiden Joko Widodo, dua orang pada foto di atas sudah pasti ikut dilaporkan.
Dua orang itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Dudung Abdurachman (kiri).
Dua orang ini menunjukkan barang bukti (rekayasa) yang memfitnah sebagai senjata yang digunakan laskar FPI untuk menyerang polisi.
Foto di atas adalah saat konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Videonya juga ada di Youtube sebagai barbuk.
REKAYASA DAN KEBOHONGAN INI AKAN TERBONGKAR, KALAU TIDAK DI PENGADILAN DUNIA (ICC DEN HAAG) MAKA PENGADILAN AKHIRAT TIDAK AKAN LOLOS.
SIAPAPUN YANG TERLIBAT SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DALAM PEMBANTAIAN 6 LASKAR FPI DI KM 50, SEMUA AKAN DIMINTA PERTANGGUNGJAWABAN.








Komentar