Wawancara iNewsTV dengan Konsultan Pendidikan Luar Negeri (Hadi Cito) makin membongkar hakekat sebenarnya dari rantai pendidikan Gibran: Pathway swasta seperti MDIS Singapura memang memperbolehkan siapapun masuk jenjang S1 tanpa ijazah SMA formal.
Namun, mampu kuliah S1 via jalur khusus swasta BUKAN BUKTI HUKUM bahwa seseorang mengantongi ijazah kelulusan SMA.
Di sinilah letak penyesatan logika publik yang paling fatal:
1. Beda Jalur Swasta vs Hukum Negara: Kampus swasta Singapura (PEI) punya otonomi bisnis untuk menerima murid Class 11/O-Level masuk Advance Diploma (kursus 6-8 bulan).
Tapi Pasal 169 huruf r UU Pemilu Indonesia secara eksplisit menuntut dokumen fisik yang sah: “BERIJAZAH SMA/SMK/sederajat”.
2. Kebenaran Status Certificate of Attendance: Pakar menegaskan Certificate of Attendance dari UTS Insearch murni surat kehadiran/transkrip transfer kredit. BUKAN Certificate of Completion atau bukti kelulusan formal.
Sangat menggelikan ketika relawan & KPU berdalih “yang penting bisa tembus S1”.
Hukum administrasi negara bekerja berdasarkan ketersediaan dokumen syarat fisik, bukan asumsi keberhasilan jalur pintas (shortcut) di kampus swasta luar negeri!
Ketika MK resmi mengunci fakta ketiadaan bukti fisik ijazah SMA tersebut, meloloskan calon yang cacat berkas administratif dasar adalah bentuk pengangkangan atas UUD 1945 dan undang-undang pemilu.
[VIDEO]








Ternya indonesiaa itu banyakan isinya tukang tipi tukang tipu
bapak dan anak bermasalah dengan IJAZAH Pendidik-kannya. Tunjukkan kalo punya ! masalah selesai. Sangat MUDAH, ya sangat, sangat MUDAH !
Mana nih suara GONGGONGAN ANJING TerMul dan TerWo si ANONim (Akal Nol, Otak miNim) kok gak bantu belain anak Jokodok plonga plongo si Raja Ngibul Mulyono sbg junjungan sekaligus BERHALA SESEMBAHANnya⁉️
ngoahahaha…😂😝🤣🤪
Mau ngeles spt apa, yg penting kita bisa syukuri saat ini adalah dinasti solo sdh END GAME. Berdasarkan putusan MK, Pilpres 2029 si fufufafa sdh tdk bisa ikut lagi. Kalo Gibran mau curi2 ambil kejar paket C, itu blunder besar dan bukti nyata dia tdk punya ijazah SMA. Pilpres 2024 dia dianggap telah memalsukan/memanupulasi document persyaratan mjd cawapres, konsekuensinya berat bisa dianggap pelanggaran pidana dan konstitusi. Penjara menanti. Kursi wapres justru bisa hilang. Puyeng kan elo, jok? Kalo gibeng sih sy yakin nggak merasa bersalah, wong orang nggak punya kemaluan … yg pusing bapaknya …