PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Dalam Kasusnya

Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

Hakim tunggal Ketut Darpawan menyatakan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 sudah sesuai prosedur hukum.

“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon; dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim Ketut saat membacakan amar putusan, disusul ketukan palu yang menandai berakhirnya sidang.

Dengan demikian, proses hukum terhadap mantan menteri di era Presiden Joko Widodo tersebut akan tetap dilanjutkan oleh tim penyidik Kejagung.

Menurut hakim, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejagung telah berjalan sesuai dengan hukum acara pidana.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana dan menemukan tersangka telah dilaksanakan sesuai hukum, karenanya sah menurut hukum,” kata Ketut menegaskan.

Hakim juga menolak menilai alat bukti yang dipersoalkan pihak Nadiem karena hal itu telah masuk dalam ranah pokok perkara yang nantinya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara ini, Kejagung disebut memiliki empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Kejagung sendiri telah memulai penyelidikan kasus tersebut sejak 20 Mei 2025, dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

Selain Nadiem, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:

  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tahun 2020–2021.
  • Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tahun 2020.
  • Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri Nadiem (saat ini masih buron).
  • Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kasus korupsi ini terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Komentar