Kasus Al-Qur’an Challenge berhadiah miras merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut kesucian agama yang dijadikan bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol.
Kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi atau permintaan maaf dari MC.
Sejauh mana pertanggungjawaban para pihak secara hukum harus ditentukan lewat proses hukum, bukan melalui pernyataan sepihak.
Setidaknya ada 3 pihak yang perlu diperiksa Polisi tanpa harus menunggu laporan masyarakat:
- Pemilik/pemegang merek NEWPORT
- EO/Agency penyelenggara
- MC/pelaksana di lapangan
Klarifikasi bukan pertanggungjawaban secara hukum.








gue penasaran, ada yg terima challenge nya gak tuh?
ada yg hafal ad Dhuha di acara seperti itu?
kasian kadrun kalo mau mabok gak ada duit akhirnya minum air kran PDAM Tirtanadi Medan ngoahahahahhah