Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana terhadap gugatan yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait permohonan sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Bonatua mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijazah Jokowi yang disimpan/dimiliki ANRI.
Bonatua dan perwakilan dari ANRI hadir pada persidangan perdana di Kantor KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Majelis hakim awalnya membacakan tiga poin permohonan yang diajukan oleh Bonatua terhadap ANRI.
Pada intinya Bonatua meminta salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan untuk mendaftar sebagai Capres pada 2014 dan 2019.
Ketua majelis, Syawaludin lantas menanyakan kepada perwakilan ANRI yang hadir di ruang sidang.
Dalam jawabannya, perwakilan ANRI menyebut bahwa instansinya tidak menyimpan atau tidak memiliki arsip terkait dokumen ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam jawaban kami menyampaikan bahwa informasi yang diminta tidak dikuasai,” kata perwakilan ANRI.
“Tidak dikuasai berarti tidak dimiliki? Saudara tidak pernah mendapatkan salinan dokumen itu? Itu intinya? Itu jawaban saudara?” tanya ketua majelis yang kemudian di IYA kan oleh perwakilan ANRI.
“Arsip Nasional Republik Indonesia akui tak punya arsip ijasah Jokowi. Wah bener ini made in Pramuka,” komen netizen @CakKhum yang membagikan video jalannya sidang.
[VIDEO]







Komentar