Fenomena Angka Pernikahan Yang Turun Drastis Dalam Pandangan Islam

✍🏻Ustadz Muhammad Abduh Negara

Karena menarik, saya coba copas tanya jawab saya dengan salah seorang ikhwah di salah satu postingan saya.

Komentar:
Ustadz, angka pernikahan turun sangat tajam dari 2 juta per tahun jadi 1,3 juta per tahun (angka pastinya saya belum cek) dalam 10 tahun. Juga dengan jumlah anak lahir di generasi berikutnya menyusut dari generasi 5 tahun atau 10 tahun di atasnya. Apakah angka ini seperti doa Nabi Nuh yang dikabulkan, bahwa ahli maksiat sebaiknya child free (tidak punya anak, surat Nuh [72] ayat 26-27)? Atau ini sepertinya umat Muslim Indonesia yang kemunduran dalam religius termasuk munakahat? atau memang wajar karena zaman rasanya sangat mencekik sulit cari kerja layak?

– Pertama, saya belum cek data yang antum sebutkan di atas. Hanya saja, secara umum, fenomena penurunan angka pernikahan dan kelahiran anak memang ada, terutama di kota-kota besar, di banyak negara.

– Kedua, fenomena ini akumulasi dari banyak faktor, seperti, “sakralitas pernikahan” yang tidak terlalu dianggap penting lagi oleh sebagian generasi muda, tekanan ekonomi yang membuat mereka banyak pertimbangan untuk menikah dan punya anak, keinginan untuk mendapatkan berbagai capaian (seperti: pendidikan, penghasilan, jabatan, dll) dulu sebelum menikah, yang kadang menyebabkan baru bisa menikah di usia lumayan berumur (bahkan kadang harus melajang sampai tua), dan seterusnya.

– Ketiga, apakah dalam pandangan agama hal ini bermasalah? Saya bisa katakan, tidak bisa ditetapkan secara mutlak, bermasalah atau tidak, karena harus lihat kasus per kasus. Pada dasarnya, menikah hukum asalnya tidak wajib, dan memiliki anak (sebagai konsekuensi turunannya) juga tidak wajib, sehingga orang yang memilih untuk tidak menikah dan tidak memiliki anak tidak bisa langsung divonis melanggar syariat.

Namun, ia menjadi bermasalah secara agama, kalau lahir dari pemahaman yang salah. Semisal, menganggap pernikahan tidak penting, karena kebutuhan seksualnya bisa disalurkan melalui cara yang lain (yang jelas tidak sesuai syariat), atau menganggap keberadaan anak sebagai beban secara mutlak, bukan sebagai amanah yang perlu dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, dan seterusnya.

Wallahu a’lam.

Komentar