BIAYA BENCANA TANGGUNG JAWAB SIAPA?
Oleh: Utsman Zahid As-Sidany
To the point, dalam pandangan fiqh Islam, biaya yang wajib ditanggung oleh negara – melalui Baitul Mal – ada dua model. Pertama, wajib ditanggung bila ada keuangan yang mencukupi. Kedua, wajib ditanggung apa pun kondisi keuangan negara; apakah ada atau tidak ada harta di Baitul Mal.
Salah satu perkara yang masuk ke dalam kategori kedua adalah bencana.
- Jika terjadi bencana – misalnya banjir, longsor, dll – di mana rakyat terdampak akan mengalami dharar jika tidak diselesaikan, maka negara wajib menanggung semua biaya terkait penyelamatan, evakuasi, dan recovery bagi semua yang terdampak bencana tersebut; ada maupun tidak ada uang di Baitul Mal.
- Jika tidak ada uang, maka negara menetapkan pungutan atas rakyat yang mampu sampai masalah terselesaikan.
- Sebab, dalam kondisi ini, hakekatnya kewajiban tersebut telah menjadi kewajiban kaum Muslim secara umum.
- Negara wajib menghimpun dana dari kaum Muslim yang mampu dalam waktu sesingkat-singkatnya.
- Jika khawatir terjadi dharar bila harus menunggu dana terkumpul, negara wajib mengambil pinjaman dalam jumlah yang cukup untuk membiayai bencana tersebut kemudian dibayar dari harta yang dikumpulkan dari kaum Muslim.
Karena itu, kebijakan penanganan bencana dalam fiqh Islam, tidak mengenal dikotomi “bencana nasional” dan “bencana daerah” (dalam arti pemerintah pusat akan lepas tangan — meski kenyataannya terjadi dharar – jika status bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional).
Karena itu, kebijakan pemerintah Prabowo yang menolak menetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional, dan akibatnya derivatifnya mengacu kepada kebijakan ini – di mana Sumatra harus menanggung sendiri – merupakan kebijakan yang bathil dalam pandangan fiqh Islam.
Begitu gambaran sederhana pandangan Khilafah Islam membiayai bencana yang terjadi.
(*)







Komentar