Artis kontroversial Nikita Mirzani Suka menghina habib dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan atas dugaan kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan delapan poin yang memberatkan tuntutan terhadap Nikita. Salah satunya adalah sikapnya yang dinilai tidak menghargai proses hukum dan jalannya persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, serta tidak bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara, satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Kasus Pemerasan Skincare Rp4 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pemerasan terhadap pemilik PT Glafidsya RMA Group, perusahaan produk kecantikan milik Reza Gladys.
Nikita diduga mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk skincare tersebut di media sosial jika permintaannya tidak dipenuhi. Akibatnya, Reza Gladys disebut sempat memberikan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.
Uang tersebut kemudian digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, melalui perusahaan properti PT Bumi Parama Wisesa (BPW).
Jaksa menilai tindakan itu memenuhi unsur Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis berat terhadap Nikita karena dianggap tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.







Komentar