Ustadz Abdul Wahab Ahmad:
Ini termasuk hukum adat masyarakat yang bukan bersumber dari hukum syariat.
Ayah sambung alias ayah tiri tidak punya kewajiban secara syariat untuk menafkahi anak sambungnya. Kalau dia memberinya nafkah, maka itu hanya sedekah. Kalau tidak memberi, maka dia tidak bisa disalahkan secara syariat, meski merupakan kelumrahan dalam hukum adat kita.
Anak sambung tetap merupakan tanggungan bapak kandungnya sendiri, tak peduli si ayah itu sudah bercerai dengan ibunya, si ibu sudah menikah lagi dengan lelaki lain atau si ayah sudah menikah lagi dan punya anak lagi dari istri keduanya. Dalam semua kondisi ini, si anak tetap tanggungan nafkah si ayah kandung hingga si anak dewasa. Kalau tidak dinafkahi, maka si ayah kandung berdosa.
Bagaimana kalau si ayah sambung pernah berkata “aku akan menerimamu dan anakmu dan menganggapnya sebagai anakku sendiri”, apakah jadi wajib? Tetap tidak wajib meski sudah ngegombal begitu.







kalo dulu janji menafkahi anak kandung terus sebagai ayah tiri mengingkari bagaimana?
mukanya ayah tiri mirip ayus yang selingkuh sama Nissa sabyan sampai harus cerai sama istri sah nya yaitu Riri Fairuz 😂 🤣