Uang Taspen Dikorupsi Ancam Jaminan Hari Tua 4,8 Juta ASN

Nasib masa depan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam akibat ulah segelintir orang yang menyalahgunakan kepercayaan publik. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, bersama Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi dana investasi fiktif milik Taspen.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025), Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan dana Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan hasil iuran dari sekitar 4,8 juta ASN di seluruh Indonesia.

“Dana tersebut adalah jaminan masa depan bagi para ASN yang telah mengabdi dengan gaji terbatas. Namun, harapan mereka justru dirusak oleh tindakan koruptif terdakwa,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan putusan.

Dana THT seharusnya menjadi pegangan para pegawai negeri ketika memasuki masa pensiun. Iuran sebesar 3,35 persen dari gaji bulanan ASN dikumpulkan untuk menjamin kesejahteraan hari tua. Namun, pengelolaan yang semestinya transparan itu justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

Akibat kasus ini, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun BUMN pun terguncang. Hakim menilai tindakan para terdakwa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyakiti jutaan ASN yang menggantungkan harapan pada dana pensiun tersebut.

Dalam amar putusannya, Antonius NS Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar serta sejumlah aset dalam mata uang asing. Jika tidak mampu melunasi, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto diganjar 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan mengganti kerugian sebesar 253.660 dolar AS. Apabila tidak sanggup membayar, Eki harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Hakim menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik agar kejadian serupa tidak terulang. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dana pensiun sama saja mencuri masa depan para abdi negara,” tutupnya.

Komentar