Tiga kata yang bikin pusing: Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

8.400 Calon Jamaah Reguler Kehilangan Jatah

 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggaraan haji dan umrah, serta satu rumah agen travel haji pada Selasa (19/8/2025).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Sejak 9 Agustus, KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Lalu pada 11 Agustus, lembaga anti rasuah itu menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang: Yaqut (YCQ), IAA, dan FHM.

Awal Mula Masalah: Kuota Tambahan Haji

Oktober 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah kepada Indonesia. Dengan tambahan ini, total kuota jemaah haji 2024 menjadi 221.000 jemaah.

  • 203.320 kuota haji reguler
  • 17.680 kuota haji khusus

Menurut Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%, sementara haji khusus 8%. Artinya, dari 20.000 tambahan kuota, seharusnya pembagian adalah 18.400 reguler dan 1.600 khusus.

Kementerian Agama menetapkan pembagian 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).

Dugaan Keterlibatan Agen Travel

KPK menduga praktik ini melibatkan pihak swasta, terutama 10 agensi perjalanan haji besar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut informasi itu diperoleh dari hasil ekspose perkara secara internal.

“Yang di-capture sama Ketua (KPK) itu adalah yang besar-besar. Jadi, dalam ekspose perkara digambarkan terkait travel-travel itu. dan yang kelihatan 10 besar,” ujar Asep (12/8/2025),

Kerugian Negara dan Kerugian Jemaah

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hasil hitungan awal internal menunjukkan dugaan kerugian negara dalam perkara kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Hitungan awal telah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi ini masih hitungan awal,” ujar Budi.

Estimasi ini didasarkan pada:

  • Pergeseran kuota tambahan yang tidak sesuai dengan UU.
  • Dugaan pungutan ilegal hingga puluhan juta rupiah per orang untuk kuota haji khusus.
  • Mark-up biaya perjalanan akibat kuota tambahan yang dialihkan ke jalur khusus.

Selain potensi kerugian keuangan negara. pergeseran kuota ini berdampak langsung pada 8.400 calon jemaah haji reguler yang kehilangan kesempatan berangkat karena kuotanya dialihkan ke jalur khusus.

Langkah KPK

Setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan memulai tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Meskipun sudah meningkatkan status ke penyidikan, hingga Kamis (21/8/2025) KPK belum menetapkan tersangka.

Komentar