TERBONGKAR! KPU Tidak Verifikasi Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Sidang MK, Rabu 23 September 2026

Terbongkar! KPU tidak pernah datang ke Kemendikbud untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Modalnya cuma percaya buta pada selembar Suket. Bandingkan dengan pilkada, di mana KPU daerah justru turun langsung mengecek sekolah, bahkan soal Paket C sekalipun diusut sampai ke akarnya. Bawaslu pun sama saja — tidak datang unt verifikasi dengan alasan “tidak ada informasi.”

INI MEMANG SKANDAL MEMALUKAN!!!

Berikut adalah fakta persidangan yang disampaikan oleh masing-masing pihak dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026:

1. Pengakuan KPU dan Pembandingan oleh Hakim MK

  • Pernyataan KPU: Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengonfirmasi kepada Hakim MK Saldi Isra bahwa KPU tidak datang langsung untuk memverifikasi ke dinas pendidikan terkait. Alasan KPU adalah karena mereka telah menerima dokumen Surat Keterangan (Suket) resmi penyetaraan dan pada saat itu tidak ada laporan atau aduan masyarakat. KPU menyatakan dokumen tersebut sah menurut hukum berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
  • Sorotan Hakim MK: Hakim MK Saldi Isra membandingkan kelonggaran ini dengan ketatnya aturan di tingkat daerah. Saldi menyindir bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, KPU Daerah justru sangat ngotot dan turun langsung mengecek ke sekolah asal, bahkan menelusuri ke akar-akarnya apabila ada calon yang menggunakan ijazah Paket C. Hakim Arsul Sani juga mengingatkan KPU agar proses verifikasi ini menjadi pelajaran evaluasi ke depan.

2. Pembelaan Bawaslu soal Akses

  • Kendala Akses Data: Terkait pengawasan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan di persidangan bahwa Bawaslu mengalami kendala dalam mengakses dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
  • Tidak Diberi Izin KPU: Bawaslu mengaku akun mereka tidak mendapatkan izin login resmi dari KPU untuk mengecek berkas secara leluasa, sehingga menghambat proses pengawasan melekat terhadap syarat pendidikan tersebut. Bawaslu bahkan sempat mengadukan masalah pembatasan akses Silon ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi RI masih terus berjalan untuk memeriksa dalil-dalil hukum dari para pemohon (Denny Indrayana dkk) serta bukti kelayakan administrasi yang diajukan oleh KPU.

[VIDEO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar