Peta Hakim MK Mulai Kelihatan

Peta Hakim MK mulai kelihatan. Ini terlihat setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU), pihak terkait (Andi Azwan), dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu). Skor masih 3:6 untuk permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, lanjut pokok perkara atau tidak?

Tiga Hakim MK yang cenderung lanjut itu adalah Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih. Enam lainnya, yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono, belum terlihat. Tapi sebagai ketua sidang sekaligus Ketua MK, Suhartoyo, agaknya juga cenderung lanjut. Masih kurang satu orang Hakim MK lagi untuk bisa lanjut.

Kalau melihat dari latar belakang usulan Hakim MK itu, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih adalah usulan dari Presiden. Sementara Arsul Sani usulan DPR. Usulan Presiden lainnya, yakni Daniel Yusmic. Sedangkan usulan DPR lainnya, yakni Guntur Hamzah dan Adies Kadir. Selebihnya, usulan Mahkamah Agung (MA), termasuk Suhartoyo.

Apakah Hakim MK usulan Presiden dan DPR lainnya, akan mengikuti dua atau satu rekannya? Bisa iya, bisa tidak. Kalau usulan DPR tergantung asal partainya. Adies Kadir berasal dari Golkar, kiranya akan cenderung tidak lanjut ketimbang lanjut. Sedangkan Guntur Hamzah bukan berasal dari parpol. Ia akademisi yang diusulkan DPR. Artinya, ia bisa cenderung lanjut ketimbang tidak lanjut.

Yang paling sulit menebak memang usulan dari MA. Biasanya yang berasal dari MA akan cenderung tertib dalam beracara (konservatif) ketimbang progresif, mau menerobos kalau sudah menyangkut substansi, bukan sekadar prosedur. Tapi gelagatnya sidang permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan ini cenderung lanjut ketimbang tidak lanjut.

Sebab, baik Hakim MK Saldi Isra, Arsul Sani, maupun Enny Nurbaningsih, sudah mengejar dan berhasil membuktikan bahwa memang, pertama, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terkait ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran atau berupa Surat Keterangan itu ke Dirjen Dikdasmen waktu itu.

Kedua, bahwa memang Pasal 18 Ayat (3) di PKPU No 19 Tahun 2023 itu adanya baru pada Pilpres 2024 ini. Pilpres-pilpres sebelumnya tidak ada. Inilah yang diistilahkan Denny Indrayana sebagai “pasan selundupkan” atau pasal yang sangat “meng-Gibran”. Artinya, sudah tak diverifikasi, pasalnya baru ada pula. Sempurna sudah.

Ketiga, Hakim MK Asrul Sani mengaku di persidangan bahwa ia tahu juga dengan sekolah Gibran yang di Singapura (Orchid Park Secondary School) dan mengaku sebagai alumni UTS Insearch yang juga sekolah Wapres Gibran di Australia. Artinya, Hakim MK tidak nol pengetahuan tentang perijazahan dari Wapres Gibran ini.

Makanya, sinyal persidangan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan, terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran ini lanjut, lebih berpeluang ketimbang tidak lanjut.

(ERIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar