TELAK!! Ahli Bivitri Susanti: Suket Gibran BATAL DEMI HUKUM

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (saksi ahli di sidang MK) menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka (yang diterbitkan Kemendikbud 2019) seharusnya batal demi hukum karena adanya cacat administrasi dalam proses penerbitannya. Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan implisit untuk memutus sengketa kualifikasi syarat pencalonan tersebut.

Pernyataan Bivitri Susanti disampaikan menjawab pertanyaan dari Andi Azwan (Ketua Umum Militan Gibran Nusantara) yang hadir di persidangan sebagai pihak TERKAIT.

Pertanyaan Andi Azwan ini seperti GOL BUNUH DIRI. Ditanyakan kepada ahli yang justru ingin menjawab soal SUKET GIBRAN yang merupakan POKOK PERKARA dalam gugatan ijazah SMA Gibran yang diajukan Denny Indrayana.

SUKET GIBRAN inilah BIANG KEROKNYA.

Ketika Suket Gibran (Surat Keterangan Kemendikbud yang menyetarakan kursus UTS Insearch disetarakan grade 12 setara lulusan SMK) dinyatakan BATAL DEMI HUKUM, maka OTOMATIS Gibran tidak memenuhi syarat sebagai CAWAPRES 2024, dan karena tidak memenuhi syarat maka jabatan wapres harus dicopot.

[VIDEO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Dalam kasus anak haram konstitusi , raja jawa telah bertitah kpd 3 abdi dalem yakni : ketua mahkamah keluarga , menteri urusan kecerdasan dan ketua komisi peternak ubur2 agar putra mahkota diberi hak2 istimewa demi memuluskan suksesi dinasti. 😜😎