Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, semakin menguat. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pencopotan Hendri dari jabatannya tidak cukup dan harus disertai proses hukum pidana bila ditemukan bukti keterlibatan.
“Kalau dalam pemeriksaan internal terbukti ada aliran dana yang diterima, maka harus diproses hukum. Jangan hanya dicopot, tapi harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Rudianto, Sabtu (11/10/2025).
Nama Hendri disebut dalam perkara penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang sebelumnya telah menyeret jaksa Azam Akhmad Akhsya. Azam sendiri telah divonis sembilan tahun penjara atas penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana korban investasi.
Dalam dakwaan kasus tersebut, Azam diduga tidak bertindak sendirian. Ia disebut membagikan sebagian hasil kejahatan kepada beberapa pihak, termasuk Hendri.
Rudianto menilai Kejagung tidak boleh terkesan melindungi anggotanya yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam integritas, bukan justru kebal terhadap hukum.
“Jaksa adalah alat negara yang memiliki kewenangan besar dalam penuntutan dan pemberantasan korupsi. Karena itu, mereka harus bersih dan transparan,” lanjutnya.
Menurutnya, pencopotan jabatan bukan bentuk pertanggungjawaban hukum. Hendri tetap harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah ia ikut menikmati hasil penggelapan uang barang bukti dalam kasus Fahrenheit tersebut.
“Kalau ditemukan menerima aliran dana, maka proses pidana wajib ditempuh. Jangan hanya berhenti di pencopotan,” tutup Rudianto.
Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mencopot Hendri dari jabatannya. Langkah itu diduga berkaitan dengan vonis terhadap Azam, yang terbukti merugikan korban investasi Fahrenheit melalui penyalahgunaan jabatan.
Posisi Hendri kini digantikan oleh Haryoko Ari Prabowo, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kajari Jakbar. Keputusan ini menandai komitmen Kejagung dalam memperkuat disiplin internal dan membersihkan institusi dari oknum yang mencederai kepercayaan publik.







Komentar