Surat Terbuka yang Mengguncang: Saya Polisi, Saya Dihancurkan oleh Sesama Brimob

Dalam dunia penegakan hukum, frasa “polisi makan polisi” bukan sekadar kiasan. Ia adalah realitas pahit yang menggerogoti kredibilitas institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. Kisah Meigi Al Rianda, mantan anggota Polres Melawi, yang menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menyodorkan cermin retak yang memantulkan praktik-praktik kelam di balik seragam.

Meigi, yang mengundurkan diri pada 5 Januari 2026, menumpahkan seluruh pengalamannya dalam sepucuk surat. Ia mengaku menjadi korban rekayasa kasus narkoba—dituduh membawa 499,16 gram sabu dalam sebuah operasi tangkap tangan yang ia klaim tidak pernah terjadi. Menurutnya, barang bukti itu ditemukan di gudang Bea Cukai di Kubu Raya, ratusan kilometer dari lokasi penangkapannya di Melawi. Ia tidak memegang, memiliki, atau menguasainya.

Yang lebih memilikan adalah pengakuannya tentang intimidasi, penyiksaan fisik di ruang Sat Narkoba, dan pemaksaan pengakuan. Nama-nama seperti Kompol Elyas, Ipda Jon, dan Bripka Tausar disebut sebagai pelaku. Lalu ada tuduhan pemerasan: permintaan uang Rp20 juta untuk “mengalihkan tempat sidang”, hingga tawaran “penyelesaian” senilai Rp200–300 juta. Meigi mengaku hanya mampu memberikan Rp15 juta, yang diserahkan secara terpisah kepada penyidik bernama Acep Ismail.

Setelah mengundurkan diri dan menyerahkan seragam serta pangkatnya melalui ibunya, Meigi justru diadili dalam sidang kode etik pada 2 Februari 2026—tanpa proses pemeriksaan pendahuluan oleh Paminal Polda Kalbar. Ia kini mendekam di Rutan Pontianak sejak 14 Oktober 2025, menanti keadilan yang tak kunjung terbit.

Di Balik Seragam, Ada Manusia

Kasus Meigi bukan sekadar angka dalam statistik kriminal. Ia adalah potret buram “polisi makan polisi”: sebuah fenomena di mana aparat penegak hukum justru menjadi predator bagi sesama anggotanya yang dianggap lemah, berbeda, atau menjadi “beban”. Mekanisme internal yang seharusnya membersihkan barisan, sering kali berubah menjadi alat pembungkaman dan penghancuran karier—bahkan nyawa—tanpa proses yang fair.

Prakiraan bahwa ada “rekayasa” dalam kasus narkoba bukan hal baru. Modus ini rawan disalahgunakan untuk memenuhi target, menyelesaikan konflik internal, atau sekadar menunjukkan “prestasi” instansi. Ketika korban adalah polisi sendiri, kekuasaan untuk merekayasa bukti, melakukan intimidasi, dan menekan proses hukum menjadi jauh lebih mudah. Siapa yang akan menduga? Siapa yang akan berani melapor?

Surat Meigi juga menyentuh soal makanan basi di tahanan, penggeledahan tanpa surat resmi, dan penahanan tanpa surat perintah. Ini adalah pelanggaran prosedur yang seharusnya menjadi dasar hukum bagi setiap polisi. Ketika aturan dilanggar oleh penegak aturan sendiri, maka yang terjadi adalah kekacauan sistemik.

Kode Etik atau Pembalasan?

Sidang kode etik yang dijalani Meigi tanpa pemeriksaan pendahuluan menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini bentuk penghukuman cepat karena ia berani bersuara? Atau karena ia sudah tidak lagi menjadi “bagian dari keluarga”? Mekanisme internal kepolisian sering kali tertutup, abu-abu, dan sarat dengan kepentingan politik institusi. Kode etik bisa berubah menjadi alat balas dendam, bukan alat penegakan integritas.

Meigi kini menggantungkan harapannya pada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Kompolnas. Ia meminta keadilan, transparansi, perlindungan dari intimidasi, dan pemulihan hak serta martabatnya sebagai manusia. Permintaan yang seharusnya tidak perlu disampaikan jika sistem berjalan dengan benar.

Saatnya Mengakhiri Kanibalisme Institusi

Kasus Meigi harus menjadi alarm keras bagi Kapolri dan pemerintah. Polisi makan polisi adalah penyakit yang jika dibiarkan, akan menghancurkan kepercayaan publik dari dalam. Tidak ada institusi yang kuat jika anggotanya saling memangsa.

Kita membutuhkan:

  1. Investigasi independen oleh Kompolnas atau tim gabungan eksternal.
  2. Transparansi proses internal, termasuk sidang kode etik.
  3. Perlindungan whistleblower internal dari intimidasi dan rekayasa kasus.
  4. Reformasi sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran di tubuh kepolisian.

Meigi Al Rianda mungkin hanya satu suara. Tapi suaranya adalah gema dari banyak orang dalam seragam yang takut bersuara. Jika kita ingin polisi dihormati, maka hormati dulu polisi sebagai manusia. Berhenti memakan anak sendiri. Keadilan harus dimulai dari dalam.

Komentar