Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menjelaskan perihal video viral yang menyebut bahwa korban pencurian toko ponsel berinisial PP menjadi tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan, PP menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan GT dan R, pelaku pencurian, mengalami luka di bagian tubuh.
Dari hasil proses penyidikan, ditemukan fakta, termasuk lewat pra-rekonstruksi.
Para saksi, saksi pendukung, dan petunjuk-petunjuk yang ada didapatkan keterangan.
“Dari saksi netral itu, memang ada suatu tindakan. Kami pun beranjak dari hasil visum dan diperkuat keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Dalam kasus ini, tidak hanya PP yang diduga melakukan penganiayaan, tetapi juga ada tiga orang lagi, di antaranya LS, W, dan S. Namun, ketiga orang tersebut dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bayu menjelaskan, sesuai keterangan, ada tindakan pemukulan yang dilakukan LS dan teman lainnya di kamar hotel.
“Tiga sudah kami jadikan DPO. Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” ucap Bayu.
Tidak hanya di situ, GT (pelaku pencurian) diseret keluar, dipiting, dan dimasukkan ke bagasi mobil.
Pengakuan GT, ada tindakan penyetruman menggunakan alat, juga diikat.
“Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda,” ujar Bayu.
Pelaku pencurian berinisial R yang ada di kamar sebelahnya, juga melakukan tindakan kekerasan.
“R kemudian dibawa ke mobil yang sama. Dilakukan pengikatan pada kedua tangan,” papar Bayu.
Karyawan Toko Diketahui, GT dan R adalah karyawan penjaga toko ponsel milik PP.
Kedua orang baru bekerja selama dua pekan dan melakukan pencurian pada 22 September 2025.
Pada hari yang sama, PP melaporkan kejadian ke Polsek Pancurbatu.
Sehari kemudian, 23 September 2025, LS menghubungi salah satu penyidik Polsek Pancurbatu terkait penanganan.
Memang ada informasi si pencuri berada di hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan.
Menurut Bayu, penyidik mengingatkan apabila ditemukan, segera untuk memberitahukan kepada penyidik untuk dilakukan proses hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Tetapi, LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” jelas Bayu.
Kedua pelaku pencurian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pancurbatu.
Namun, tiga hari setelah ditangkap, 26 September 2025, keluarga GT (pelaku pencurian) melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan PP, LS, W, dan S.
Setelah keempat orang itu dilaporkan, proses hukum terhadap GT dan R tetap berjalan dan sudah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun.
Keterangan Versi Keluarga Korban Pencurian
Sebelumnya, keluarga LS, Nia, mengatakan, mengajak karyawan lain berinisial M, bekerja sama untuk memancing pelaku di salah satu hotel.
Dari pengakuan Nia, penggerebekan ini diketahui bahkan diikuti oleh penyidik.
“LS dengan penyidik berkomunikasi terkait pelaku sudah ada di hotel. Tapi, penyidik bilang, ‘ayolah, sama-sama kita’. Jadi, karena suami saya merasa tidak enak, jadi kami ikut. Kami ke sana bersama,” kata Nia.
Saat digerebek, Nia yang saat itu ikut bersama suami, LS, dan adiknya PP mengaku melihat pelaku mengancam dengan pisau.
Karena spontan, mereka berusaha membela diri.
“Adik kami (PP pemilik toko ponsel) tidak ada menyentuh. Setahu saya, tidak ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi. Kalau penganiayaan yang beredar di media di mana pelaku dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada. Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan,” klaim Nia.
Nia terkejut setelah suami (LS) dan adiknya (PP) justru ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan penganiayaan saat melakukan penggerebekan. Bahkan, salah satu dari mereka sudah ditangkap dan tiga lainnya ditetapkan sebagai buronan.
Sumber: KOMPAS







Komentar