Rektor UGM Tidak Konsisten Tanggal Kelulusan Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin menyoroti pernyataan Rektor UGM Ova Emilia yang tidak konsisten terkait tanggal kelulusan Jokowi.

Ova Emilia selaku Rektor UGM sempat dua kali dalam rilis resmi itu menyampaikan dua tanggal kelulusan yang berbeda yang ini membuat masyarakat bingung.

1. Pernyataan Rektor UGM (22 Agustus 2025): Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tanggal 5 November 1985

2. Pernyataan Rektor UGM (28 November 2025): Joko Widodo lulus program sarjana pada tanggal 23 Oktober 1985

Tanggapan Ahmad Khozinudin:

“Seperti yang kita ketahui, Bu Ova Emilia selaku Rektor UGM sempat dua kali dalam rilis resmi itu menyampaikan dua tanggal kelulusan yang berbeda yang ini membuat masyarakat bingung. Rilis yang pertama adalah 5 November, rilis yang kedua adalah 23 Oktober walaupun sama-sama tahun 1985.

Dan ini penting, kenapa? Agar jangan sampai ada kekeliruan yang kekeliruan itu dilegitimasi oleh penyidikan yang menyebabkan anak bangsa yang merdeka menjadi tercederai, terampas kemudian masuk penjara.

Saya ingin tegaskan ada sepil-sepilan yang penting untuk kami sampaikan belum lama ini Pak Abraham Samad termasuk yang diundang dalam undangan Pak Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara. Salah satu hal yang dibahas termasuk soal masalah ijazah dan yang paling penting adalah ada atensi yang saya kutip dari Pak Abraham Samad dari Pak Presiden sendiri memberikan arahan kepada Pak Kapolri agar hati-hati tidak menggunakan pendekatan yang berlebihan dalam menangani kasus ijazah palsu, dengan kata kunci karena khawatir nanti jika di kemudian hari ternyata terbukti berbeda.

Nah ini kan sebuah indikasi bahwa boleh jadi hari ini dianggap asli tapi di suatu saat ternyata dapat dibuktikan palsu.

Karena apa? Karena otoritas hari ini sedang tidak berpihak kepada Pak Roy Suryo, yang saya maksud otoritas bukan otoritas Presiden ya, tapi otoritas penyidikan dari Polri, karena yang lalu saya sudah pernah menyatakan bahwa saya mengkritik proses SP3 yang diberikan (kepada Eggi Sudjana dan Damai Lubis) itu lebih mengikuti SOP Solo, termasuk pelimpahan (tiga tersangka RRT ke Kejaksaan), karena kalau mengikuti SOP yang benar harusnya adalah pemeriksaan ahli terlebih dahulu baru pelimpahan (ke Kejaksaan), dan terbukti hari ini (oleh Kejaksaan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya).

Itu mengkonfirmasi memang harusnya prosedur hukum yang ditaati, tetapi tidak, dan itu bisa memungkinkan sesuatu yang sebenarnya palsu menjadi asli karena otoritas yang mengendalikan.

Karena itu saya pikir kita semua harus menghormati atensi dari Pak Presiden agar jangan terlalu berlebihan, dan dalam konteks jangan terlalu berlebihan ini kami sudah tafsikan diantaranya memang kelihatan (RRT) tidak ditahan, saya kira kalau ditahan memang sangat berlebihan.

Dan pada konteks selanjutnya saya pikir kasus ini (penersangkaan RRT dkk dengan tuduhan pencemaran nama baik) harus dihentikan karena memang tidak ada pidana dalam kasus ini.

Insya Allah kita akan terus berjuang dan seluruh rakyat terus mendukung kami.

Yang harusnya dipidana itu orang yang memalsukan ijazah, betul?”

[VIDEO]

Komentar