Nama Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, tengah menjadi sorotan tajam setelah terseret dalam gugatan perdata senilai Rp29 miliar. Kasus ini mencuat usai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripilar Artajaya—perusahaan yang disebut-sebut dimilikinya—dinyatakan bangkrut. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 190/Pdt.G/2017/PN.Yyk tertanggal 1 Agustus 2018, Ova tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan mencapai 99,8 persen. Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang harus menanggung dana simpanan nasabah.
Fakta hukum ini memunculkan pertanyaan serius tentang etika dan tanggung jawab moral seorang akademisi. Sebagai rektor universitas ternama, Ova Emilia selama ini dikenal sebagai sosok yang mengedepankan nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Namun keterlibatannya dalam perkara bisnis yang berujung pada kerugian negara membuat publik mempertanyakan batas antara peran akademisi dan aktivitas bisnis pribadi.
Kritik dari berbagai kalangan pun bermunculan. Banyak yang menilai bahwa seorang pimpinan perguruan tinggi negeri seharusnya menjadi teladan, bukan justru terjerat persoalan hukum yang berpotensi mencederai marwah institusi akademik. Di sisi lain, sebagian pihak berpendapat bahwa setiap individu berhak atas kegiatan usaha, selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas bukan hanya slogan moral di ruang kuliah, melainkan harus diwujudkan secara nyata dalam setiap aspek kehidupan, termasuk urusan bisnis. Reputasi seorang rektor tidak hanya dinilai dari prestasi akademik, tetapi juga dari konsistensi dalam menjunjung prinsip etika publik dan tanggung jawab sosial.







Komentar