Putusan Banding: Nadiem Makarim Tetap Divonis Bersalah, Hukuman Dikurangi Jadi 9 Tahun

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan banding yang dibacakan pada 24 September 2026 ini mengurangi hukuman penjara dan nominal uang pengganti yang harus dibayarkan dibandingkan dengan putusan tingkat pertama.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan sangat kecewa dan sedih atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Tanggapan dan Sikap Nadiem Makarim

  • Mengapresiasi Penurunan Vonis: Nadiem mengapresiasi adanya koreksi dan pengurangan hukuman dari pengadilan tingkat pertama, di mana pidana penjaranya turun dari 10 tahun menjadi 9 tahun serta uang pengganti yang diturunkan dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
  • Menilai Kebenaran Diabaikan: Walau ada pengurangan, ia merasa bahwa kebenaran masih diabaikan dan hati nurani dikesampingkan karena fakta-fakta persidangan dinilai membuktikan tidak adanya kerugian negara maupun aliran dana pribadi.
  • Menolak Hasil Selain Bebas: Pihaknya menegaskan menolak putusan apa pun selain vonis bebas murni.
  • Langsung Ajukan Kasasi: Nadiem memastikan akan langsung menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung secepat mungkin.

Berikut adalah rincian perbedaan antara putusan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) dan putusan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Jakarta):

Komponen HukumanPutusan Tingkat Pertama (30 Juni 2026)Putusan Tingkat Banding (24 September 2026)
Hukuman Penjara10 tahun penjara9 tahun penjara (berkurang 1 tahun)
DendaRp1 miliarRp1 miliar (tetap)
Subsider Denda190 hari kurungan140 hari kurungan (berkurang)
Uang PenggantiRp809,59 miliarRp548,76 miliar (dipangkas sekitar Rp260 miliar)
Subsider Uang Pengganti5 tahun penjara6 tahun penjara (jika harta benda tidak mencukupi)

Pertimbangan Hakim Banding

Meskipun hakim banding setuju bahwa tindakan Nadiem memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang jabatan menteri terkait penguncian spesifikasi sistem operasi Chrome OS, majelis hakim mereduksi jumlah uang pengganti menjadi 35% dari total kerugian riil negara (Rp1,56 triliun) agar disesuaikan secara objektif dengan peran masing-masing pelaku.

Merespons putusan ini, pihak Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya karena mereka menilai fakta persidangan tidak membuktikan adanya aliran dana pribadi (kickback) atau kerugian negara, sehingga mereka menyatakan akan langsung menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengejar keputusan bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar