Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan banding yang dibacakan pada 24 September 2026 ini mengurangi hukuman penjara dan nominal uang pengganti yang harus dibayarkan dibandingkan dengan putusan tingkat pertama.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan sangat kecewa dan sedih atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Tanggapan dan Sikap Nadiem Makarim
- Mengapresiasi Penurunan Vonis: Nadiem mengapresiasi adanya koreksi dan pengurangan hukuman dari pengadilan tingkat pertama, di mana pidana penjaranya turun dari 10 tahun menjadi 9 tahun serta uang pengganti yang diturunkan dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
- Menilai Kebenaran Diabaikan: Walau ada pengurangan, ia merasa bahwa kebenaran masih diabaikan dan hati nurani dikesampingkan karena fakta-fakta persidangan dinilai membuktikan tidak adanya kerugian negara maupun aliran dana pribadi.
- Menolak Hasil Selain Bebas: Pihaknya menegaskan menolak putusan apa pun selain vonis bebas murni.
- Langsung Ajukan Kasasi: Nadiem memastikan akan langsung menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung secepat mungkin.
Berikut adalah rincian perbedaan antara putusan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) dan putusan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Jakarta):Komponen Hukuman Putusan Tingkat Pertama (30 Juni 2026) Putusan Tingkat Banding (24 September 2026) Hukuman Penjara 10 tahun penjara 9 tahun penjara (berkurang 1 tahun) Denda Rp1 miliar Rp1 miliar (tetap) Subsider Denda 190 hari kurungan 140 hari kurungan (berkurang) Uang Pengganti Rp809,59 miliar Rp548,76 miliar (dipangkas sekitar Rp260 miliar) Subsider Uang Pengganti 5 tahun penjara 6 tahun penjara (jika harta benda tidak mencukupi)
Pertimbangan Hakim Banding
Meskipun hakim banding setuju bahwa tindakan Nadiem memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang jabatan menteri terkait penguncian spesifikasi sistem operasi Chrome OS, majelis hakim mereduksi jumlah uang pengganti menjadi 35% dari total kerugian riil negara (Rp1,56 triliun) agar disesuaikan secara objektif dengan peran masing-masing pelaku.
Merespons putusan ini, pihak Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya karena mereka menilai fakta persidangan tidak membuktikan adanya aliran dana pribadi (kickback) atau kerugian negara, sehingga mereka menyatakan akan langsung menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengejar keputusan bebas.








siapin aja mas menteri duitnya kalo ingin terus banding 😂😂😂
di Konoha tiap lapis ada tarifnya. 😂😂😂