Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun sidang permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah digelar pada Senin (21/9/2026) malam dan Rabu (23/9/2026) malam.
Denny Indrayana pun menyebut bahwa permohonan ini bukan sekadar hanya mempermasalahkan ijazah dan keabsahan syarat pendidikan Gibran saja, namun sudah bisa disebut electoral fraud (kecurangan pemilihan umum), political corruption (korupsi politik), dan electoral corruption (korupsi pemilu).
“Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita…” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini di podcast Madilog Forum Keadilan TV.
Berikut adalah poin-poin penting di balik pernyataan tersebut:
- Skenario Diskualifikasi Lewat MK: Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan argumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
- Lebih Cepat dari Pemakzulan: Menurut Denny, jalur pembatalan atau diskualifikasi pemenang pilpres lewat putusan MK dinilai jauh lebih cepat, sederhana, dan murah dibandingkan dengan proses pemakzulan (impeachment) politik di DPR/MPR yang memakan waktu lama.
- Mekanisme Penggantian: Jika MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan keterpilihan Gibran batal, langkah berikutnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memproses pemilihan wakil presiden yang baru.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO: https://www.youtube.com/watch?v=-N_avGz6Hko








smg senantiasa Allah Subhana wa ta’ala melindungi abang
waduh termul bisa kejang-kejang denger junjungannya di pecat 🤣
pertarungan elit teriak nya demi rakyat. padahal buat kepentingan kelompok nya aja.
Bunted udah ga sabar ganti, siklus penghianatan jokibul ke si mbok, di politik itu tidak ada kawan atau lawan yang abadi; yang ada hanyalah kepentingan yang abadi.