Oleh: Agustinus Edy Kristianto
Seorang teman bertanya: putusan banding Nadiem Makarim lebih berat atau ringan?
Saya jawab: lebih akurat!
Alasan saya begini.
Putusan PN Jakpus: 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari, uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara.
Pidana pokok penjara memang turun satu tahun, tapi subsider kalau tidak bayar uang pengganti Rp548 miliar naik satu tahun. Jika ditotal, maka sama-sama 15 tahun penjara.
Uang pengganti memang turun sekitar 30% (diskon Rp260 miliar) dari Rp809 miliar ke Rp548 miliar. Tapi buat apa hukuman uang pengganti besar kalau Nadiemnya tidak mau bayar sepeser pun dan memilih subsider penjara, yang di tingkat banding lebih berat setahun penjara.
Kalau Denny Sumargo adalah pebasket sombong, boleh dibilang Nadiem adalah terdakwa korupsi yang sombong. Setelah sidang banding, kepada wartawan, ia bilang tidak menerima putusan apa pun selain bebas.
Maka ia lantang berkata: kasasi!
Pengadilan pertama dan banding sifatnya judex facti, yang artinya hakim berwenang memeriksa fakta dan penerapan hukum sekaligus, seperti menilai kredibilitas saksi, menimbang bukti fisik, menghitung ulang kerugian negara, memanggil saksi baru, bahkan PT bisa memeriksa berkas dari nol.
Tapi kasasi MA adalah judex juris, artinya hakim hanya menilai apakah penerapan hukumnya benar: tidak menilai ulang saksi, tidak memeriksa bukti fisik, tidak menghitung ulang kerugian negara. Prinsipnya, fakta yang sudah ditetapkan PN dan PT dianggap final, MA cuma menguji apakah hukum diterapkan secara benar atas fakta-fakta itu.
Maka kalau sekarang, setelah putusan banding, ocehan pihak terdakwa masih berkisar soal tidak ada kerugian negara, saksinya begini-begitu, bukti fisiknya begini-begitu, kenapa si ini dihukum dan si ini tidak… itu peluru-peluru kosong belaka.
Jika berkaca pada Ibam yang telah mengajukan kasasi, saya amati, argumen utamanya soal hukuman uang pengganti yang dinilai tidak tepat. Secara implisit, bagi saya, itu menunjukkan “pengakuan diam-diam” bahwa di persoalan pidana pokok terdakwa bersalah, sebab uang pengganti adalah pidana tambahan.
Masalahnya, apakah putusan banding Nadiem menyangkut uang pengganti Rp548 miliar tepat?
Menurut saya, jauh lebih tepat dan akurat dibandingkan pengadilan pertama. Menambah subsider satu tahun penjara kalau Nadiem tidak membayar, saya tafsirkan sebagai perwujudan keyakinan hakim yang kuat terhadap dasar perhitungan pembebanan uang pengganti itu.
PN mendasarkan hukuman uang pengganti Rp809 miliar karena adanya transfer dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB ke PT Gojek Indonesia (Nadiem memegang saham di keduanya) pada Oktober 2021, yang dinilai berkaitan secara temporal dan substansial dengan kebijakan Nadiem sebagai Mendikbud yang menerbitkan dua peraturan yang mengunci spesifikasi Chromebook.
Hitungan banding lebih simpel, tapi lebih benar bin akurat.
Uang pengganti Nadiem tepatnya: Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar). Angka ini dihitung dari 35% dikalikan kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).
Uang pengganti Rp809 miliar tidak tepat penerapan hukumnya karena mengandaikan penghukumannya secara tanggung renteng, padahal dalam kasus Nadiem tipikornya dilakukan secara bersama-sama.
Tanggung renteng artinya beberapa orang secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas satu kewajiban yang sama, dan pihak yang dirugikan (di sini negara) bisa menagih ke salah satu dari mereka untuk keseluruhan jumlah (Nadiem menanggung seluruh Rp809 miliar), tanpa perlu membagi-bagi dulu siapa menanggung berapa.
Yang lebih tepat adalah apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing. Ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Lebih ke atas lagi ada Pasal 18 UU Tipikor.
Nadiem sebagai Mendikbud, sebagai pelaku utama, harus bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara dalam posisi semula. Porsi dia 35% dari total kerugian negara.
Korporasi penyedia laptop porsinya 15% dari total kerugian negara karena keuntungannya dianggap diperoleh dari hasil korupsi. Hitungan saya: Rp235 miliar.
Google sebagai pemilik lisensi Chrome porsinya 50% dari total kerugian negara, dikurangi pembayaran uang pengganti dari terdakwa lain seperti Ibam dkk. Hitungan saya: Rp783 miliar.
Tapi Google dan distributor tidak otomatis harus membayar uang pengganti itu karena mereka bukan terdakwa. Maka hakim banding merekomendasikan supaya terhadap keduanya dilakukan penyidikan dan seterusnya.
Ada yang bertanya apakah putusan banding tetap merekomendasi jaksa melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap Nadiem berkaitan dengan peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar senilai Rp4 triliun lebih pada 2021. Sepanjang yang saya tangkap dari pembacaan putusan, jawabannya: iya!
Jadi, menurut saya, argumen hakim banding soal uang pengganti Rp548 miliar ini jauh lebih tepat penerapan hukumnya dan akurat dibandingkan dengan hakim PN. Akan sulit dibantah oleh pihak Nadiem di kasasi nanti.
Acuan kerugian negaranya jelas (hasil audit kerugian negara), prinsip penerapan Pasal 18 UU Tipikor dan Perma 5/2014 benar karena mengedepankan prinsip tidak boleh sewenang-wenang, sesuai asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pidana yang berlebihan melampaui peran terdakwa. Porsi Google 50%, Nadiem 35%, dan distributor 15% adalah pertimbangan yang menurut saya adil dan proporsional, misalnya jika dibandingkan dengan menimpakan semua kerugian ke Nadiem.
Tanggal 28 September 2026 nanti, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan aturan batas minimum harga saham Rp1. Berarti saat status ini ditulis, saham GOTO masih ada harganya (Rp50), yang berarti kepemilikan saham Nadiem di GOTO sebanyak 5,45 miliar lembar masih bernilai Rp272 miliar. Bayangkan jika setelah berlaku aturan baru saham GOTO harganya terjun ke Rp1, maka kekayaan Nadiem tinggal Rp5,45 miliar.
Kebayang bagaimana Nadiem bayar uang penggantinya kalau begitu…
Benar-benar dimiskinkan.
Salam,
AEK







