Kebijakan pemotongan zakat penghasilan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur, NTB, menimbulkan polemik dan dinilai melanggar ketentuan dasar syariat.
Hal ini terungkap setelah beredarnya slip gaji salah seorang PPPK yang menunjukkan pemotongan zakat dari penghasilan bruto yang jauh di bawah batas minimal wajib zakat (nishab).
Slip gaji untuk bulan Januari 2026 tersebut menunjukkan honor yang diterima pegawai hanya sebesar Rp650.000. Namun, pada kolom potongan, terpampang pemotongan zakat sebesar 2,5% atau senilai Rp16.250. Alhasil, penghasilan bersih yang diterima pegawai tersebut tinggal Rp633.750.
Kebijakan ini dianggap janggal dan bertentangan dengan prinsip zakat penghasilan yang telah baku. Berdasarkan fatwa ulama dan aturan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat penghasilan (2,5%) baru diwajibkan apabila pendapatan seseorang telah mencapai atau melampaui nishab setara dengan 85 gram emas per tahun.
Dengan harga emas yang berlaku saat ini, nishab bulanan berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp8,5 juta per bulan.
Penghasilan Rp650 ribu jelas-jelas jauh di bawah batas wajib zakat tersebut.
Bahkan, nominal ini juga berada di bawah garis kemiskinan internasional Bank Dunia yang berada sekitar USD 8,3 per hari (sekitar Rp4,2 juta per bulan).
Tanggapan Baznas
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur, H. Muhammad Kamli yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan dan kewajiban zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia didasarkan pada regulasi pengelolaan zakat nasional serta peraturan yang mengatur pemotongan zakat penghasilan.
Regulasi dimaksud adalah pertama, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kedua, Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
Ketiga, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 (dan perubahannya: PMA No. 31 Tahun 2019).
Keempat, Keputusan Ketua Baznas Nomor 01 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024. Nisab zakat pendapatan tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas per tahun atau setara dengan Rp 82.312.725 per tahun, yang berarti Rp 6.859.394 per bulan. Jika penghasilan ASN di atas nominal ini, wajib mengeluarkan zakat pendapatan.
Kelima, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Pendapatan. Fatwa ini menegaskan bahwa zakat profesi/pendapatan adalah wajib bagi mereka yang penghasilannya telah mencapai nisab.
Adapun Metode Perhitungan Zakat ASN 2,5 persen tersebut berdasarkan peraturan di atas, zakat pendapatan ASN dihitung dari penghasilan bruto per bulan dikalikan 2,5 persen. Zakat ini umumnya dipotong langsung melalui bendahara gaji (payroll system) oleh Baznas atau Baznas Daerah.
Penarikan zakat ini katanya selama ini dilakukan kepada pegawai yang sudah memenuhi standar nishab tersebut. Jadi untuk PPPK Paruh Waktu katanya bukan zakat yang ditarik, tapi sebatas infak dan sedekah saja.
“Menurut saya bukan zakat itu, tapi infak,” ucapnya, dilansir SuaraNTB.com, Jumat (6/2/2026).
Meski demikian, terlihat jelas dalam slip gaji yang dimaksudkan adalah potongan zakat.
Penghitungan nishab ketentuannya memang untuk satu tahun dengan besaran 2,5 persen. Namun untuk memudahkan, dilakukan penarikan per bulan untuk zakat penghasilan.
“Bagi yang tidak memenuhi standar nishab ini, maka yang ditarik itu hanya infaq dan sedekah,” imbuhnya.
Ajakan berinfak dan bersedekah ini untuk semua orang Muslim. Tidak melihat kaya ataupun miskin. Bagi ASN Paruh Waktu ini memiliki pendapatan minus ini dipastikan bukan ditarik zakatnya, tapi sebatas untuk sedekah dan infak sesuai keinginannya.
Sumber: SuaraNTB






