Pemerintah bakal ubah Rp 1.000 jadi Rp 1, Netizen: agar uang yang di korup jumlahnya terlihat kecil

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. Peraturan baru ini ditargetkan selesai pada 2026-2027.

Rencana redenominasi akan membuat nilai mata uang yang biasa digunakan berubah dengan menghilangkan nol tiga. Misalnya Rp 1.000 jadi Rp 1.

Pemerintah mengatakan tujuan Redenominasi ini untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Sementara Bank Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan Redenominasi bergantung pada stabilitas ekonomi, inflasi yang rendah, dan kesiapan masyarakat.

Tanggapan beragam publik

Rencana Redenominasi ini mendapat tanggapan beragam publik di sosial media. Ada yang pro, ada yang kontra.

“Agar uang yang di korup jumlahnya terlihat kecil,” komen akun X @siggitiga.

Komentar