Pembukaan Sidang Ijazah Gibran, Denny Indrayana Di Atas Angin

Seperti geledek yang saling sambar-menyambar di malam hari, pembacaan permohonan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana membuat ruang persidangan di MK terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, begitu mencekam (Senin, 21 September 2026).

Untung saja, Hakim Ketua Suhartoyo tidak mempersilakan Denny Indrayana tampil di podium membacakan permohonannya. Kalau sampai Denny Indrayana membacakan permohonan dari podium, maka mungkin sudah sebesar jari kelingking urat lehernya keluar saking semangatnya.

Hanya Hakim Saldi Isra yang berani bersuara setelah mendengarkan permohonan yang saya katakan di atas seperti geledek yang saling sambar-menyambar di malam hari itu. Itupun bukan diarahkan kepada Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, melainkan kepada termohon, yakni KPU dan Bawaslu.

Hakim Saldi Isra meminta KPU agar menyerahkan risalah terkait PKPU Nomor 19/2023 yang mencantumkan bahwa calon yang tamatan luar negeri tidak perlu lagi memperlihatkan ijazah SMA atau sederajat (pasal siluman). Termasuk, pertimbangan dari DPR terkait PKPU Nomor 19/2023 itu, kalau ada.

Kepada Bawaslu, Hakim Saldi Isra juga meminta pemeriksaan terkait apa yang dimohonkan ini. Apakah dulu pernah dipersoalkan atau tidak, dan lain sebagainya.

Artinya, permohonan Denny Indrayana ini bangun hukumnya relatif solid, sehingga Hakim MK seperti Saldi Isra, justru ingin tahu apa yang dimiliki oleh termohon, yakni KPU dan Bawaslu, bukan lagi pemohon.

Denny Indrayana dan kawan-kawan sedang berada di atas angin. Artinya, sidang pembukaannya boleh dibilang sukses dan menggetarkan seperti geledek di malam. Soal hasil? Masih terlalu jauh.

Sidang selanjutnya Rabu, 23 September, pukul 19:00.

(ERIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar