Eks Kapolres Bima Dijuluki ‘Orang Langit’ di Kasus Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, telah resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 19 Februari 2026. Ia terbukti terlibat dalam pelanggaran berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta pelanggaran etika lainnya.
Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni penyalahgunaan narkoba dan dugaan penerimaan aliran dana (gratifikasi/TPPU) dari bandar narkotika. Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggeledahan di rumahnya di Tangerang, polisi menemukan koper berisi 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, pil alprazolam, happy five, dan ketamin.
- Hasil Tes: Sampel rambut Didik dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, dan ia sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut.
- Aliran Dana: Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan setoran dari bandar narkoba senilai Rp2,8 miliar (beberapa sumber menyebut hingga Rp8 miliar) yang diterima melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
- Kasus Asusila: Selain masalah narkoba, dalam sidang kode etik terungkap bahwa Didik juga terlibat dalam kasus penyimpangan sosial/asusila yang turut menjadi pertimbangan dalam sanksi pemecatannya.
“Orang langit”
Hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri mengungkap julukan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro di dunia narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba.
Salah satunya ketika mantan Kasat Narkoba Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi bertransaksi untuk mengamankan bisnis dengan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan A Hamid alias Boy.


Dalam pemeriksaan, Ko Erwin dan Boy mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Didik. Ko Erwin mengaku hanya bertemu dengan Malaungi dan meminta untuk mengamankan bisnis narkobanya. Termasuk juga menyetor uang senilai Rp 1 miliar kepada Malaungi. Sementara bandar Boy menyetor senilai Rp 1,8 miliar. Sehingga totalnya Rp 2,8 miliar.
Berdasarkan kesaksian Ko Erwin, Malaungi mengatakan akan menyetor uang Rp 1 miliar itu kepada seseorang yang disebut ‘orang langit’. Julukan itu diduga untuk eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
“Uang itu untuk melancarkan jual beli narkoba dan bukan untuk saudara Malaungi, melainkan menurut keterangan saudara Maulangi adalah untuk ‘orang langit’,” kata Erwin saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
Ko Erwin sempat bertanya kepada Malaungi, siapa orang langit itu, namun Malaungi enggan menjawabnya. Ia bahkan mengaku bertanya tiga kali tentang sosok orang langit kepada Malaungi. “Kamu tidak perlu tahu siapa orang langit tersebut,” kata Ko Erwin menirukan omongan Malaungi.
Erwin saat ini sudah berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 26 Februari 2026 di perairan sekitar Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia ditangkap ketika berencana kabur ke Malaysia. Sementara Boy berhasil ditangkap pada 9 Maret 2026 di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sementara Didik dan Malaungi sudah mendapat ganjaran karena mengamankan peredaran dua bandar narkoba Ko Erwin dan Boy di Bima Kota.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Februari 2026.






