Ahli hukum asal Afrika Selatan dan mantan hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Navi Pillay, secara resmi dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 2026. Komite Nobel Norwegia mengumumkan penghargaan tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026, atas dedikasi panjangnya dalam menegakkan hukum internasional dan memperjuangkan hak asasi manusia.
Komite Nobel memberikan penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas komitmen prinsip hukum universal Navi Pillay di tengah banyaknya tekanan politik yang saat ini dihadapi oleh lembaga-lembaga hukum internasional.
Rekam Jejak Utama Navi Pillay:
- Penyelidikan Genosida Gaza: Pillay memimpin Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki (2021–2025). Laporan komisi tersebut menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Jalur Gaza memenuhi unsur hukum sebagai bentuk genosida. Laporan ini mendapat penolakan keras serta kecaman dari pemerintah Israel.
- Mahkamah Internasional (ICC & ICJ): Selain pernah mengabdi sebagai hakim di ICC, ia juga aktif bertindak sebagai hakim ad hoc di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida oleh Myanmar terhadap etnis Rohingya.
- Pengadilan Genosida Rwanda: Sebagai mantan hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR), Pillay mengukir sejarah hukum penting dengan menetapkan kekerasan seksual dan pemerkosaan massal dalam konflik sebagai bagian dari tindakan kejahatan genosida.
- Pejuang Anti-Apartheid: Di awal kariernya di Afrika Selatan, ia merupakan pengacara perempuan nonkulit putih pertama yang membela aktivis-aktivis anti-apartheid, termasuk Nelson Mandela.
Penghargaan ini memicu gelombang reaksi global, termasuk protes keras dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta kritik dari Presiden AS Donald Trump yang pemerintahannya langsung memperketat sanksi terhadap institusi ICC. Sebaliknya, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dan para pembela hak asasi manusia menyambut baik kemenangan Pillay sebagai simbol harapan bagi para korban kejahatan internasional.








ALLAHU AKBAR WALILLAHILHAMD…