MULAI RIBUT…. Dapur SPPG di Gresik dan Lamongan Digugat Miliaran Rupiah

Tidak Sesuai Perjanjian, Dapur SPPG di Gresik dan Lamongan Digugat Miliaran Rupiah

Gugatan dilayangkan PT Bumi Pangan Kuali terhadap beberapa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bersama Gratis (MBG), yang diklaim menjadi mitra kerja.

Bahkan terkait gugatan tersebut, telah ada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (3/2/2026).

Salah satu di antara pihak tergugat adalah Siti Mutmainah selaku pemilik dapur SPPG Bedanten, Gresik.

“Gugatan wanprestasi. Sebab sebelum membangun dapur, kami itu sudah perjanjian dengan semua mitra yang ada di bawah naungan PT kami,” ujar Direktur PT Bumi Pangan Kuali Miftahul Qulub saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Qulub mengatakan, pihaknya tidak hanya sebatas membantu mitra kerja dalam biaya mendirikan dapur.

Mereka juga membantu ketika ada permasalahan yang dihadapi mitra kerja hingga membantu pengurusan perizinan yang dibutuhkan dapur SPPG.

“Awalnya, dua sampai tiga bulan lancar pembayaran. Namun setelah itu, setelah ada pergantian pengurus Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP), mereka mulai mengingkari perjanjian yang telah disepakati,” katanya.

Menurut Qulub, ada sebanyak delapan SPPG di Kabupaten Gresik dan Lamongan yang mengingkari kesepakatan perjanjian kendati dua dapur SPPG bersedia kembali menjalin hubungan kerja sama di bawah naungan PT Bumi Pangan Kuali.

“Sebelum gugatan, kami sudah somasi dua kali. Kemudian ada dua (SPPG) yang kembali, bersedia kembali sesuai perjanjian,” ucap Qulub.

“Mungkin mereka sadar jika sebelumnya tidak tahu apa-apa, kita yang mengurusi semuanya, biaya dari saya, tiba-tiba meninggalkan dan kerja sama dengan pihak lain,” tutur Qulub.

Qulub juga menolak anggapan bahwa pihaknya terlalu melakukan pengekangan terhadap SPPG mitra kerja, salah satu di antaranya terkait suplai bahan pokok yang digunakan untuk menu MBG.

“Mereka menolak suplai bahan pokok dari kita, padahal kita juga mengakomodir bahan tersebut dari KDMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah),” terangnya.

Atas wanprestasi itulah PT Bumi Pangan Kuali melayangkan gugatan bagi dapur SPPG tersebut.

Proses persidangan masih terus berlanjut.

“Harapan kami sederhana saja, kembali seperti semula, sesuai perjanjian,” ucap Qulub.

Usai agenda sidang perdana yang dilaksanakan di PN Gresik, PT Bumi Pangan Kuali melalui kuasa hukum Arce Sagitarius dari Kantor Advokat PA & Patner sempat menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan kepada sejumlah pemilik dapur SPPG yang menjadi mitra.

Sebab, mereka dianggap lalai dan tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

“Tuntutan kita sebenarnya sederhana, kembalikan uang sesuai perjanjian. Kalau nominal yang tertuang dalam gugatan kami sekitar Rp 18 miliar,” kata Arce Sagitarius kepada awak media.

Sementara tergugat Siti Mutmainah menyatakan, sudah memasrahkan terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Bumi Pangan Kuali tersebut kepada kuasa hukum Yayasan PPSDP, yang saat ini bekerja sama dengan pihaknya.

“Ini saya dengan pengacara, nanti biar dijawab pengacara dari Jakarta, yang memiliki kewenangan langsung dari Yayasan PPSDP,” tutur Mutmainah.

Hakim yang juga juru bicara PN Gresik M Aunur Rofiq membenarkan, sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Bumi Pangan Kuali terhadap Siti Mutmainah nomor 10/pdt.g/2026 telah dilaksanakan, Selasa (3/2/2026).

Sidang lanjutan, akan segera dilaksanakan.

“Untuk jam sidang (waktu pelaksanaan), biasanya nunggu pihaknya lengkap,” terang Aunur.

sumber: KOMPAS

Komentar