Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim.
Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.
“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Aziz menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya.
Ia menyebut Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis.
Padahal, kata dia, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.
“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz.
Aziz juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.
Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.
Sebagai informasi, Yaqut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sementara Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
KPK mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Kasus Noel
Adapun dalam perkara yang menjerat Noel, jaksa mendakwa ia bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021.
Noel disebut menerima Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor dari pihak terkait.
Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: KOMPAS







Lama2 semua koruptor di negeri ini mengajukan pengalihan tahanan. Sudahlah kaya raya, harta nggak habis 7 turunan, cuma dipenjara tahanan rumah (siapa yg mau ngawasi kalo jalan2 ke mall atau tempat wisata?), bisnis jalan terus. Ya Allah ya Rabb, azab apalagi yg hendak Engkau timpakan ke negeri ini?
kpir dan nonpri gausah banyak nuntut di wakanda duh
yg boleh cuma yakut serta kelompok mu ya
dasar rasis pesex..
pribumi nama kok full arab, korup pula😂
bagus bang Noel…jgn kalah..pat gulipat dlm perkara hukum di KPK harus dibongkar