Lapas Kelas IIA Cibinong baru-baru ini menjadi sorotan tajam setelah Ombudsman Republik Indonesia membongkar keberadaan fasilitas mewah standar apartemen dan mobil mewah di dalam lingkungan penjara. Istilah “surga” di kalangan narapidana mencuat karena dugaan pengawasan yang longgar dan perlakuan istimewa bagi narapidana kelas kakap atau yang berkantong tebal.
Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada 23 September 2026, berikut adalah fakta-fakta yang ditemukan di lapangan:
- Kamar Standar Apartemen: Ditemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar khusus di area belakang yang terpisah dari blok hunian biasa. Kamar-kamar ini dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, kulkas penuh makanan, TV 45 inci, hingga minuman keras.
- Deretan Mobil Mewah: Tim Ombudsman mendapati adanya mobil mewah milik narapidana yang terparkir bebas di pelataran blok hunian khusus tersebut.
- Akses Khusus: Selain adanya jalur rahasia atau akses khusus, petugas lapas sempat menghalangi, menolak, bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap tim Ombudsman saat ingin memeriksa area tersebut.
- Dihuni Narapidana Kasus Besar: Beberapa nama mantan pejabat dan terpidana kasus besar dilaporkan menghuni lapas ini.
Beberapa narapidana ternama yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong didominasi oleh tokoh-tokoh dari kasus pembunuhan berencana yang menyita perhatian nasional serta terpidana kasus korupsi besar. Nama-nama mereka kembali mencuat menyusul laporan inspeksi mendadak (sidak) dari Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah di dalam lapas.
Berikut adalah daftar narapidana terkenal yang menghuni Lapas Cibinong saat ini:
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Ferdy Sambo: Mantan Kadiv Propam Polri yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
- Kuat Ma’ruf: Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang menjalani hukuman 10 tahun penjara.
- Ricky Rizal Wibowo: Mantan ajudan Ferdy Sambo yang divonis 8 tahun penjara.
Kasus Korupsi dan TPPU Besar
- Harvey Moeis: Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang divonis 20 tahun penjara.
- Rahmat Effendi (Pepen): Mantan Wali Kota Bekasi yang menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
- Andhi Pramono: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang tersandung kasus gratifikasi dan pencucian uang.
- Indra Kesuma (Indra Kenz): Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang.
- Terpidana Kasus Asabri: Beberapa nama besar dari skandal korupsi PT Asabri seperti Teddy Tjokrosaputro dan Pieter Rasiman.
Merespons skandal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengusut tuntas serta meminta agar hasil pemeriksaan dibuka secara transparan kepada publik. Ombudsman juga memberikan tenggat waktu satu bulan agar bangunan fasilitas mewah tersebut segera dibongkar.








Negara dan para pejabat a*jing dan bangsaaattt???
Negara dan para pejabat a*jing ???
iya
Mau jadi apa negara ini terpidana saja masih hidup mewah didlm penjara artinya mereka bukan sesang dipenjara dan menyesali perbuatannya tapi malah sbg wisata menikmati hasil kejahatannya krn didlm penjara masih layaknya hidup bebas dan toh masih bisa megendalikan pekerjaan dari jauh alih alih bikin jera yg ada malah merajalela. bgm tidak org melakukan perbuatan pidana berulang ulang ibarat gula dan semut yg petugas penjara pdhl sdh dibiaya dari uang rakyat apalagi yg menempuh pendidikan gratis tapi ternyata pimpinan dan bawahan nalar otaknya seperti tidak sekolah bgm mungkin kejadian tsb tdk diketahui mereka atau ada tekanan politik dari kekuasaan krn terpidana tsb ada akses kesitu artinya negara ini antara pelaku dan pemegang kuasa saling win win solution.
maka salah satunya segera ratifikasi menyeluruh dan pecat semua yg terlibat karena sdh bagian merugikan dn membegal uang negara dng dalih tugas negara