KPK Sita Rp 100,7 M dari Siman Bahar

KPK Tetapkan PT Loco Montardo sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam Tbk. Penetapan tersebut menjadikan LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.

“Benar, KPK telah menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Budi menjelaskan, status tersangka bagi perusahaan tersebut telah ditetapkan sejak Agustus 2025, dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam yang diduga merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT Loco Montardo, sebagai tersangka individu dalam kasus yang sama. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada tahun 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi Siman Bahar. Dana tersebut kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasus ini sempat mengalami dinamika hukum. Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan sempat membatalkan status tersangka Siman Bahar, karena dianggap tidak sah secara hukum. Namun, KPK tidak menghentikan penyidikannya. Setelah melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan, lembaga antirasuah kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada Juni 2023.

Sebelum penetapan terhadap Siman dan LCM, KPK telah memproses mantan pejabat PT Antam, Dody Martimbang, yang telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi serupa yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp100,7 miliar.

Penetapan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi menandai langkah tegas KPK dalam memperluas penegakan hukum, tidak hanya kepada individu, tetapi juga kepada entitas bisnis yang diduga terlibat dalam praktik korupsi sistemik di sektor pertambangan logam.

Komentar