KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Aroma korupsi kembali menyeruak dari balik kebun sawit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang diduga kuat berasal dari pencucian uang.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta bahwa lahan sawit produktif milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara, dibeli dari hasil tindak pidana. Tak hanya kebunnya, hasil panen sawit pun kini jadi barang bukti.

“Total nilai yang disita Rp1,6 miliar. Sebelumnya Rp3 miliar sudah disita, jadi keseluruhan mencapai Rp4,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).

Dua saksi kunci—Musa Daulaen, notaris sekaligus PPAT, serta Maskur Halomoan Daulay, pengelola kebun—telah diperiksa. Dari sana, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kebun sawit itu bukan sekadar investasi, melainkan tempat pencucian uang hasil suap dan gratifikasi.

“Kebun sawitnya masih produktif, hasil panennya disita untuk kepentingan pembuktian dan asset recovery,” tambah Budi.

Jejak Nurhadi: Dari Istana Hukum ke Lembah Uang Haram

Nama Nurhadi sudah lama jadi simbol gelapnya peradilan Indonesia. Sebagai mantan Sekretaris MA, ia terseret dalam pusaran uang haram sejak menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp49 miliar dari sejumlah pihak, termasuk Hiendra Soenjoto, bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Uang itu digunakan untuk mengatur perkara dan memperdagangkan keadilan. Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan—lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun, setelah keluar dari balik jeruji, Nurhadi tak benar-benar bersih. KPK kembali mencium jejak uang panas yang mengalir ke aset kebun sawit. Penelusuran itulah yang kini berujung pada penyitaan miliaran rupiah hasil panen.

Langkah KPK: Mengejar Akar Uang Kotor

KPK menegaskan bahwa penyitaan hasil panen bukan hanya untuk pembuktian, tapi juga bagian dari strategi mengembalikan aset negara (asset recovery) yang selama ini hilang ditelan praktik korupsi.

“Ini langkah terobosan. Tak hanya mengejar pelaku, tapi juga mengeringkan sumber uang kotornya,” tegas Budi.

Dengan penyitaan terbaru ini, KPK seakan mengirim pesan jelas: tak ada kebun yang cukup lebat untuk menyembunyikan hasil korupsi.

Komentar