Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembalian mobil tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari pihak Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pihak swasta.
“Benar, penyidik mengembalikan satu mobil Alphard yang sebelumnya disita dari saudara IEG atau Noel,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Menurut Budi, mobil Alphard itu ternyata merupakan kendaraan operasional Kemenaker yang disewa dari pihak swasta untuk keperluan jabatan Noel saat menjabat sebagai Wamenaker. Dengan demikian, kendaraan tersebut bukan milik pribadi dan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
“Aset itu ternyata bukan milik saudara Noel, melainkan kendaraan sewaan dari Kemenaker yang digunakan untuk operasional selama menjabat. Karena tidak berkaitan dengan perkara, maka aset tersebut dikembalikan,” jelasnya.
Budi menegaskan, langkah pengembalian aset ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam proses penyidikan. Setiap barang sitaan, kata dia, harus benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi, baik sebagai hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan.
“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa aset yang disita tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, maka penyidik akan segera mengembalikannya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 32 unit kendaraan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker. Kendaraan tersebut dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Dari total 32 kendaraan yang disita, 25 unit berupa mobil dan 7 unit lainnya sepeda motor. Sejumlah merek mewah ikut disita, mulai dari BMW, Land Cruiser, Mercedes-Benz, hingga Ducati.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025, di mana KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka, termasuk Noel.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3 sejak tahun 2019 hingga 2025. Biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif PNBP, namun diduga dinaikkan hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses bagi yang tidak membayar tambahan.
Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar, yang sebagian digunakan untuk membiayai renovasi rumah dan membeli motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru.







Komentar