Kenapa ijazah Gibran baru digugat sekarang?

Kenapa baru sekarang?

Enggak juga.

Sebelumnya udah pernah digugat juga.

Orangnya yang gugat beda semua

1. Pernah di Pengadilan Negeri Jakarta, Desember 2025.

    Keputusannya: PN Jakarta tidak berwenang memutuskan.

    Yang berwenang PTUN.

    2. Di PTUN, Agustus 2025, digugat juga.

      Yang digugat KPU karena meloloskan ijazah Gibran.

      Ditolak juga.

      Dibilang bukan wewenang PTUN.

      Katanya kesalahan prosedur KPU.

      Wewenangnya Bawaslu.

      3. Terus sekarang lagi.

        Kali ini digugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

        BAGAIMANA HASILNYA?

        KITA TUNGGU APAKAH GENG SOLO MASIH SAKTI.

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

        3 komentar

        1. Aris Wijayantolol alias ABAH DUKUN alias ISLAM ABANGAN alias KERE KESOT alias Roy Panci MUNAFIK islamophobia ODGJ akut, MABUK ONANI, MABUK KEJAWEN, MABUK CABUL komen: “Bhuahahahaha…huahahahaha…sampai sekarang junjungan sekaligus sesembahan ku si Jokodok plonga plongo raja ngibul Mulyono itu MASIH SAKTI. Buktinya sampai hari ini semua yg berusaha menjatuhkan dia pada keok semua. Bhuahahahaha…huahahahaha JLEBBBB ‼️