
Penggugat ijazah SMA Gibran, Haji Muhammad Subhan Palal, SH, MH, di acara KOMPAS TV, mengungkap fakta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah DATA CALON WAKIL PRESIDEN GIBRAN RAKABUMING RAKA.
Awalnya di situs KPU, pendidikan terakhir Gibran ditulis = PENDIDIKAN TERAKHIR.
Padahal Calon Wakil Presiden yang lain, Cawapres 01 Muhaimin Iskandar ditulis pendidikam terakhir = S2, Cawapres 03 Mahfud MD pendidikan terakhir ditulis = S3.
Setelah heboh di media sosial, KPU lalu mendadak mengubah pendidikan terakhir Gibran = S1.
“INI PIDANA LOH, KEJAHATAN BESAR,” kata Roy Suryo yang juga menjadi narasumber di KOMPAS TV.
[VIDEO]







Komentar