Inilah Otak Skandal Penjualan Solar Murah untuk Anak Usaha Sinar Mas dan Adaro

Nama mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina periode 2018–2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuding Riva berperan sebagai tokoh sentral di balik dua skandal besar: manipulasi tender impor BBM dan penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar kepada sejumlah perusahaan raksasa.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/10), jaksa menyatakan bahwa Riva memiliki kendali penuh atas kebijakan komersial dan aktivitas trading di subholding Pertamina Patra Niaga. “Terdakwa bertanggung jawab mengatur, mengoordinasikan, serta memastikan seluruh kegiatan pengadaan dan perdagangan BBM berjalan sesuai arah bisnis,” tegas jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Riva sebelumnya beralasan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai fungsi jabatan. Namun, JPU menilai dalih tersebut tidak berdasar karena dakwaan telah disusun secara cermat berdasarkan alat bukti kuat dari penyidik Jampidsus Kejagung.

Tender BBM yang Sarat Manipulasi

Jaksa mengungkapkan, Riva diduga terlibat langsung dalam rekayasa tender impor BBM pada semester pertama 2023. Ia disebut menyetujui usulan bawahannya untuk memenangkan dua perusahaan asal Singapura: BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.

Dalam prosesnya, Edward Corne, Manajer Import & Export Product Trading, diduga membocorkan informasi rahasia “alpha pengadaan” kepada kedua perusahaan tersebut. Bahkan, BP Singapore diberi waktu tambahan mengajukan penawaran setelah batas resmi ditutup.

Hasilnya, Riva bersama eks Direktur Pemasaran Maya Kusmaya menandatangani memorandum penetapan kedua perusahaan itu sebagai pemenang tender tanpa memperhatikan prinsip keterbukaan dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019.

Akibat praktik curang ini, BP Singapore dan Sinochem disebut meraup keuntungan ilegal senilai USD 5,74 juta, sementara negara menanggung kerugian mencapai USD 6,99 juta akibat pembelian BBM di atas harga pasar.

Solar Non-Subsidi Dijual Murah ke Konglomerat

Tak berhenti di situ, jaksa juga menuding Riva menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP). Alasan yang digunakan: menjaga pangsa pasar industri.

Namun kebijakan itu justru menyalahi Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, serta membuat negara merugi hingga Rp 2,54 triliun.

Solar murah itu dijual kepada 13 perusahaan besar, di antaranya:

  1. PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra) – Rp958,38 miliar
  2. PT Berau Coal (Sinar Mas Group) – Rp449,10 miliar
  3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Rp264,14 miliar
  4. PT Adaro Indonesia (Adaro Group) – Rp168,51 miliar
  5. PT Vale Indonesia Tbk – Rp62,14 miliar
  6. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Rp42,51 miliar
  7. PT Arara Abadi (Sinar Mas Forestry) – Rp32,11 miliar
  8. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – Rp16,79 miliar
  9. PT Nusa Halmahera Minerals – Rp14,06 miliar
    (dan beberapa perusahaan lainnya).

Jaksa memperkirakan dampak ekonomi lanjutan dari kebijakan ini menembus Rp171 triliun, jauh melampaui kerugian langsung perusahaan.

Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Secara keseluruhan, korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang ini disebut menyebabkan kerugian negara Rp285 triliun. Rinciannya:

  • Kerugian keuangan negara: Rp70,67 triliun
  • Kerugian ekonomi nasional: Rp171,99 triliun
  • Keuntungan ilegal pelaku: Rp43,27 triliun

Atas perbuatannya, Riva Siahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Catatan Akhir

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor energi setelah era “mafia migas” Riza Chalid. Pengamat menilai, jika benar terbukti, perbuatan Riva bukan sekadar penyimpangan prosedur, tetapi sabotase terhadap tata kelola BUMN strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Komentar