Berbagai polemik terkait program MBG (Makan Bergizi Gratis), khususnya pemangkasan anggaran pendidikan, dipersoalkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, mahasiswa, dan guru honorer.
Hal ini melatarbelakangi para Pemohon untuk menguji norma Pasal 22 ayat (3) UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 beserta Penjelasannya ke MK.
Menurut para Pemohon, ketentuan a quo secara nyata mereduksi porsi anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk:
- sarana-prasarana
- kualitas proses belajar
- kesejahteraan tenaga pendidik,
- dan pengembangan lingkungan akademik.
Meski secara formal alokasi 20% terlihat terpenuhi, secara substansial porsi anggaran untuk kebutuhan utama pendidikan justru tergerus.
Dalam petitumnya (isi tuntutan), para Pemohon meminta agar MK menyatakan penggunaan 20% anggaran pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini diharapkan menciptakan pemurnian konstitusional (constitutional purification), membuka ruang fiskal yang memadai untuk peningkatan kesejahteraan pendidik, termasuk honorarium dan tunjangan profesi secara layak dan berkelanjutan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (5/2/2026).
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyebut para pemohon perlu memperkuat kedudukan hukum dari masing-masing pemohon. Mahkamah memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan para Pemohon pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.






