Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto
Pendapat Saya Terkait Putusan MK Bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Terbukti Tidak Memiliki Ijazah SMA atau Sederajat Sebagai Syarat Menjadi Wakil Presiden RI.
Oleh: Johan O Silalahi – Pendiri Negarawan Indonesia
Putusan MK tentang Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat ternyata persis seperti yang Saya prediksi dan Saya sampaikan dalam diskusi dengan beberapa kelompok. MK sangat cerdas, arif, adil dan bijaksana dan tidak “off side” dengan memutuskan tanpa melewati wewenangnya yang diberikan oleh Konstitusi UUD 45.
Tapi, secara moral dan etika, maka legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI menjadi “cacat moral” dan “cacat etika”. Apalagi jika Gibran Rakabuming Raka mengajukan ikut ujian Paket C kedepan untuk mendapatkan ijazah SMA demi untuk bisa maju dalam Pilpres 2029, akan membuka “kotak pandora” tentang “cacat moral” dan “cacat etika” ini.
MK memberikan keleluasaan kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya kepada Gibran Rakabuming Raka untuk bersikap dan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana karena MK telah menyatakan sikap bahwa keberadaan dan eksistensi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI memiliki cacat secara etika, secara moral dan secara hukum.
Akan tetapi, sesungguhnya MK telah memberikan pilihan yang paling arif, adil dan bijaksana adalah Gibran Rakabuming Raka dengan sikap negarawan memilih mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden RI, karena telah terbukti “cacat moral”, “cacat etika” dan “cacat hukum” dengan terbukti tidak memenuhi syarat sesuai aturan hukum dan perundang-undangan untuk menjadi Wakil Presiden RI.








alangkah elegan dan bijak peler menggantungkan diri di monas