Prof. Hamdan Zoelfa (mantan Ketua MK): DPR bisa mengajukan usulan pemberhentian Gibran

Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. adalah pakar hukum dan politisi Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) keempat periode 2013–2015.

Prof. Hamdan Zoelfa (mantan Ketua MK):

Ada dua hal yang memungkinkan Gibran masuk dalam kualifikasi pasal 7A UUD 1945 (pemakzulan Wapres):

  1. Melakukan perbuatan tercela, bahwa proses pencalonan sebagai wapres ada mengandung masalah etik yang serius;
  2. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres, karena terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA.

DPR bisa saja mengajukan usulan pemberhentian Gibran.

Simak selengkapnya Podcast Hamdan Zoelfa Official:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar