Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. adalah pakar hukum dan politisi Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) keempat periode 2013–2015.
Prof. Hamdan Zoelfa (mantan Ketua MK):
Ada dua hal yang memungkinkan Gibran masuk dalam kualifikasi pasal 7A UUD 1945 (pemakzulan Wapres):
- Melakukan perbuatan tercela, bahwa proses pencalonan sebagai wapres ada mengandung masalah etik yang serius;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres, karena terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA.
DPR bisa saja mengajukan usulan pemberhentian Gibran.
Simak selengkapnya Podcast Hamdan Zoelfa Official:








rakyat bisa menghakiminya dijalanan bila dpr tak mau
rakyat bisa menghakiminya dijalanan bila dpr tak mau