𝐅𝐢𝐝𝐲𝐚𝐡 𝐋𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐙𝐚𝐤𝐚̄𝐡 𝐅𝐢𝐭̣𝐫?
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50.000 per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.” — Prof Dr KH Noor Achmad MA (Ketua Baznas)
Membaca pernyataan tersebut, saya langsung kaget.
Bagaimana tidak…?
Bagaimana bisa Fidyah harian lebih besar nilainya dibanding Zakāh Fiṭr…???
Padahal…
Keempat mażhab itu SEPAKAT bahwa besaran zakāt fiṭr itu adalah “1 ṣō`” atau “4 mudd” berdasarkan hadits-hadits yang sohih.
Lalu berapakah 1 mudd itu?
1 mudd itu pada dasarnya adalah volume isian dua telapak tangan orang dewasa.
Para ùlamā’ fuqohā’ mażhab modern menyetarakan ukuran 1 ṣō` sebagai berikut:
1. Mażhab Ḥanafiyy = 4 mudd = 8 riṭl ≈ 3.800 Gram.
2. Mażhab Mālikiyy = 4 mudd ≈ 2.730 Gram.
3. Aṡ-Ṡāfiìyy = 4 mudd ≈ 2.750 Gram.
4. Ḥanbaliyy = 4 mudd ≈ 2.200 Gram.
Tampak jelas para ùlamā’ mażhab sepakat bahwa Zakāh Fiṭr itu adalah 1 ṣō` atau 4 mudd, mereka hanya berbeda soal berapa ukuran dalam Gram dari 1 mudd tersebut.
Adapun Fidyah, maka ùlamā’ fuqohā’ mażhab Ḥanafiyy menetapkan Fidyah harian itu sebesar ½ ṣō` (2 mudd), sedangkan mayoritas ùlamā’ fuqohā’ (Mālikiyy, aṡ-Ṡāfiìyy, dan Ḥanbaliyy) menetapkan 1 mudd (1/4 so).
Maka tampak jelas bahwa TIDAK ADA fuqohā’ dari keempat mażhab tersebut yang menetapkan bahwa Fidyah harian itu lebih besar dari Zakāh Fiṭr ‼️
Jadi terlepas dari persoalan apakah Zakāh Fiṭr dan Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang ataukah wajib dalam bentuk bahan makanan pokok (atau makanan), maka TIDAK ADA dari keempat mażhab itu yang menetapkan bahwa Fidyah harian itu lebih besar daripada Zakāt Fiṭr.
Iya memang seorang ahli ìlmu itu boleh berijtihād, akan tetapi ijtihād itu janganlah aneh-aneh.
Demikian, semoga bermanfaat.
(Arsyad Syahrial)







Komentar