Deddy Corbuzier: Yang Belum RUU Perampasan Aset

Perbincangan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke publik, salah satunya lewat unggahan Deddy Corbuzier di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Deddy menyinggung bahwa banyak hal sudah dilakukan pemerintah, namun regulasi yang krusial ini masih tertunda. RUU ini sejatinya dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset yang diduga hasil tindak pidana, meski tanpa menunggu putusan pidana inkrah.

Urgensi RUU ini tidak bisa diabaikan, mengingat praktik korupsi di Indonesia seringkali berakhir buntu saat pelaku terbukti menyembunyikan atau mengalihkan kekayaannya. Dalam kondisi seperti itu, hukuman penjara saja tidak cukup memberi efek jera. Dengan adanya payung hukum perampasan aset, negara bisa langsung menyita kekayaan mencurigakan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan pejabat atau individu tertentu. Langkah ini diyakini mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh koruptor, sekaligus mengembalikan kerugian negara secara lebih cepat.

Namun, proses pembahasan RUU ini terus menghadapi tarik ulur kepentingan. Banyak pihak menduga adanya resistensi dari kelompok tertentu yang merasa terancam dengan keberadaan aturan tersebut. Padahal, publik menaruh harapan besar agar Indonesia memiliki instrumen hukum sekuat ini, demi memastikan koruptor tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya. Unggahan Deddy Corbuzier menjadi refleksi sederhana: pemerintah sudah “kasih tipis-tipis dulu” dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi langkah paling penting—yaitu pengesahan RUU Perampasan Aset—masih belum terwujud. Jika regulasi ini benar-benar disahkan, itu akan menjadi salah satu terobosan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.

Sebuah catatan yang diadaptasi dari postingan ig mastercorbuzier

Komentar