Culas! PT PP Cairkan Proyek Fiktif Rp 80 M pakai Nama Pegawai Lapas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus baru dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) milik PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas untuk mencairkan proyek fiktif dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 80 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejumlah proyek fiktif tersebut diduga melibatkan pihak internal PT PP yang memanfaatkan identitas para pegawai lepas sebagai subkontraktor palsu. “Ada subkon-subkon fiktif yang memakai nama pegawai harian lepas PT PP. Identitas mereka disalahgunakan untuk mencairkan dana proyek yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

KPK telah memeriksa empat saksi yang masing-masing pernah menjabat sebagai manajer proyek di sejumlah wilayah. Mereka adalah Danang Adi Setiadji (Sulut-1 Coal FSPP), Junaidi Heriyanto (MPP Paket 7), Darmawan Surya Kusuma (PSPP Portsite/Manyar Power Line), dan Sholikul Hadi (Jayapura dan Kendari). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri bagaimana proses pencairan dana fiktif itu dilakukan.

Selain pemeriksaan saksi, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik korupsi ini. Namun, KPK belum mempublikasikan identitas mereka karena proses penyidikan masih berjalan. “Penyidikan dimulai sejak Desember 2024 dan saat ini masih kami dalami,” kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK bidang penindakan.

Untuk mempercepat penyelidikan, KPK juga telah mencegah dua individu berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai sekitar Rp 80 miliar.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif — proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan tetap diajukan tagihannya seolah-olah sudah selesai, lengkap dengan invoice palsu. Dana kemudian dicairkan oleh pihak internal dengan memanfaatkan identitas pegawai yang sebenarnya tidak tahu-menahu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan BUMN agar memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah penyalahgunaan wewenang di proyek strategis.

Komentar