Menurut kalangan Salafi, hukum asal pemungutan pajak (al-maks) adalah haram dan termasuk bentuk kezaliman karena mengambil harta kaum Muslimin secara paksa tanpa dalil syariat yang shaih.
Pandangan dan Dalil Kalangan Salafi
- Dasar Hukum Al-Maks: Mereka merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pemungut al-maks (cukai/pajak zalim) diancam dengan siksaan neraka.
- Pengambilan Harta Tanpa Hak: Pajak dipandang sebagai penarikan harta di luar ketentuan zakat yang tidak diajarkan secara langsung dalam sunnah masa awal Islam untuk warga negara secara umum.
TAPI TIDAK PERNAH ADA DALIL POSTER YANG DIBUAT KALANGAN SALAFI YANG MENJELASKAN PAJAK HARAM. PADAHAL PAJAK DIPUNGUT SETIAP HARI.
SEMENTARA KALANGAN SALAFI GENCAR MEMBUAT DAN MEMPUBLIKASIKAN POSTER “HARAMNYA DEMO”, PADAHAL DEMO TIDAK SETIAP HARI ADA.
KENAPA BISA SEPERTI ITU?
ALASANNYA: Konon karena pajak itu program pemerintah. Meskipun haram dalam sudut pandang fikih mereka, selama dilakukan pemerintah, bisa dimaklumi atau bahkan bisa dicarikan dalil-dalil yang dimodif untuk membolehkannya.








kata om Ali bajrie: kaum gobloghiyun 🤣🤣🤣
itu benar.. tp salah..
2 sisi dibuat bentrok..
sperti 2 sisi tanduk yg diusung oleh 1 kpala.. ehh.,aduh.,maap.. 🫣🫣
kernanya para fansnya klo disuruh mikir bisa² “korslet” palanya.. 🤭🤭
pajak haram berarti khalifah umar yg memberlakukan pajak perdagangan dan cukai dituduh berbuat fasik sm kadrun astaghfirullah, hadist ttg pemalakan liar di pasar disalahartikan sm kadrun jd pajak, padahal istilah maks dalam hadist haramnya maks itu utk pungli dan penalakan bukan ttg pajak, belajar lagi ya drunnnnn
aku ga menyalahkan komenmu bro, tapi banyakin lagi referensinya! 👍
Ya kenyataannya pajaknya yang diterapkan di negara sekuler macam NKRI ini itu sangat banyak. Pajak untuk perusahaan, bea cukai, PPN, PBB, pajak kendaraan bermotor, dan lainnya. Harusnya orang-orang yang kaya yang diambil uangnya untuk pajak
Umumnya, kekhaifahan hanya menerapkan pajak jika dana negaranya habis dan uangnya para pejabat juga tidak mencukupi. Itupun tak bisa sembarangan…
Kamu mau uangmu habis karena terlalu banyak pajak yang harus dibayar? tidak, kan. Nah, ada beberapa pungutan yang boleh dalam shari’at Islam, seperti zakat fithrah, zakat maal, infaq, waqaf, shodaqoh, dan lainnya… paham, tong???
af dran-drun: kagak 🤣 🤣🤣🤣
kayaknya elu yg perlu belajar lagi deh,,,
elu sebenarnya pengikut salafi, atau pengikut kebodohan..?
L.O.L
segala dalil pembenaran diberlakukan hanya untuk mendukung kebijakan penguasa,,,
ini adalah tanda² akhir zaman yg sudah dijelaskan oleh Nabi SAW. dalam hadits² riwayat Abu Hurairah ra….