Menurut kalangan Salafi, hukum asal pemungutan pajak (al-maks) adalah haram dan termasuk bentuk kezaliman karena mengambil harta kaum Muslimin secara paksa tanpa dalil syariat yang shaih.
Pandangan dan Dalil Kalangan Salafi
- Dasar Hukum Al-Maks: Mereka merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pemungut al-maks (cukai/pajak zalim) diancam dengan siksaan neraka.
- Pengambilan Harta Tanpa Hak: Pajak dipandang sebagai penarikan harta di luar ketentuan zakat yang tidak diajarkan secara langsung dalam sunnah masa awal Islam untuk warga negara secara umum.
TAPI TIDAK PERNAH ADA DALIL POSTER YANG DIBUAT KALANGAN SALAFI YANG MENJELASKAN PAJAK HARAM. PADAHAL PAJAK DIPUNGUT SETIAP HARI.
SEMENTARA KALANGAN SALAFI GENCAR MEMBUAT DAN MEMPUBLIKASIKAN POSTER “HARAMNYA DEMO”, PADAHAL DEMO TIDAK SETIAP HARI ADA.
KENAPA BISA SEPERTI ITU?
ALASANNYA: Konon karena pajak itu program pemerintah. Meskipun haram dalam sudut pandang fikih mereka, selama dilakukan pemerintah, bisa dimaklumi atau bahkan bisa dicarikan dalil-dalil yang dimodif untuk membolehkannya.








kata om Ali bajrie: kaum gobloghiyun 🤣🤣🤣