Babak Baru PBNU: Musyawarah Kubro Lirboyo Sepakati 3 Opsi Penyelesaian, Beri Deadline Islah 3 Hari!
Musyawarah Kubro yang digelar Forum Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, resmi berakhir (Ahad 21/12/2025). Forum yang dihadiri lintas elemen PBNU, PWNU, hingga PCNU se-Indonesia ini menghasilkan keputusan krusial untuk mengakhiri kemelut internal organisasi.
Juru Bicara Musyawarah Kubro, KH Oing Abdul Muid, menyatakan ada tiga tahapan sistematis yang disepakati secara mufakat:
1️⃣ Opsi Pertama: Islah (Deadline 3×24 Jam)
Para sesepuh mendesak Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam KH Miftakhul Akhyar untuk duduk bersama dan islah. Batas waktu pertemuan damai ini ditetapkan hanya 3 hari sejak keputusan dibacakan.
2️⃣ Opsi Kedua: Pengembalian Mandat
Jika islah gagal, kedua belah pihak diminta mengembalikan mandat kepada Mustasyar PBNU. Selanjutnya, Mustasyar akan membentuk panitia untuk menyiapkan Muktamar Luar Biasa (MLB). Opsi ini diberi waktu 1 hari setelah tenggat islah berakhir.
3️⃣ Opsi Ketiga: Muktamar Luar Biasa (MLB)
Jika opsi pertama dan kedua tidak terlaksana, peserta Musyawarah Kubro akan mencabut mandat secara sepihak dan langsung membentuk kepanitiaan Muktamar Luar Biasa.
“Maksimal batas waktu (MLB) adalah pemberangkatan jemaah haji kloter pertama,” tegas KH Oing Abdul Muid.







Komentar