Anggota DPR PDIP Usul Bentuk Pansus Menindaklanjuti Putusan MK Soal Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari F-PDIP Deddy Sitorus mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Deddy menilai DPR dapat menggunakan mekanisme politik itu maupun hak angket, untuk mendalami persoalan syarat pencalonan Gibran setelah MK memutus perkara tersebut.

“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan. Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” ujar Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Deddy berpandangan, hal yang paling penting dari putusan MK bukanlah tidak dapat menerima gugatan pemohon, tetapi fakta bahwa MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara.

“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ucap Deddy.

Deddy kemudian menilai fakta tersebut pun menimbulkan dugaan adanya persoalan hukum, dalam dokumen yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan Gibran.

“Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” kata politikus PDI-P tersebut

Lebih jauh, Deddy berpendapat bahwa dugaan pelanggaran terhadap syarat pencalonan itu, dapat berkaitan dengan aturan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” tutur Deddy.

Atas dasar itu, lanjut Deddy, MK menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga lain, untuk diproses melalui jalur hukum ataupun mekanisme politik.

Namun, iamenegaskan bahwa pernyataannya tersebut adalah pandangannya sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Sementara itu, Fraksi PDI-P di DPR belum membahas sikap terkait persoalan tersebut.

“Belum dibahas, itu pandangan saya sebagai komisi II,” pungkas Deddy.

Walaupun MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon telah berakhir sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, putusan ini membuka ruang bagi lembaga lain untuk memprosesnya secara hukum maupun politik.

Sumber: Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 komentar

  1. sipeler harusnya dibuang paksa kalo tidak dibuang jd kotoran bagi negara bikin penyakit akut turun temurun
    karna sipeler muka babi plonga plongo tak punya malu

    1. Ini awalnya kan mana yang lebih jauh dari Islam mana yang lebih dekat. Bukan Islam itu sendiri, tapi yang mendekati dan yang terlihat menjauhi…. Dari situ saling mendukung dan saling menyerang.

      Akhirnya jelas, yang anti Islam kemana. Dan yang terlihat lebih ke arah Islam kemana… Ini awal saling gesekan.

      Tapi intinya memang konflik Agama. Terutama Islam vs Kristen

      Sekali lagi ini bukan tentang Islam atau bukan. Tapi ini tentang terlihat ke arah Islam atau agak menjauh dari Islam.

      Jadi:

      – kalau ada yang agak jauh dari Islam (menurut perasaannya): PARA ANTI ISLAM BERKELOMPOK DISINI, TIDAK PEDULI IJAZAH PALSU ATAU TIDAK.

      – kalau ada yang dirasa lebih dekat ke Islam (menurut perasaannya): YANG BERIMAN PASTI BERKELOMPOK DISINI.

      Kesimpulan:

      Konflik Agama? INDIRECTLY, YES!

      Bukan tentang Islam, tapi mana yang agak jauh dan mana yang agak dekat? DIRECTLY, YES!

  2. saya jamin DPR tidak bisa makzulkan gibran, mau kadrun teriak gimanapun gibran tetap sampai 2029, kadrun memang ga ad kerjaan lain urusannya cuma bisa perkarain ijazah selembar kertas doang sama komen di portal spt ginian, kalau saya terbukti benar gibran sampai 2029 gerombolan kadrun ga terima makin kejang, ngoahahahhahahhahaa drunnnnn dru nn, paham brunn?

  3. mul…. termul…… jaminan apa yang bisa dipahami kalo cuma narasinya “saya jamin” tanpa ada penjelasan atau analisa yang ces pleng. coba dehh bikin analisa yang bener atau mau ngibul juga boleh kok aWok wokwok

  4. narasi Entot “kalau saya terbukti benar gibran sampai 2029”

    si Entot sangat ga punya keyakinan, gmn mo ngejamin. kalau gak bisa pake bahasa Indonesia yang baik dan benar pake bahasa Inggris aja bro ngoahahahaha ngoah ngoah ngoah ngoah 💃💃💃💃

  5. ijazah selembar kertas kata Entot Fernandez, hohohohohoho lucunya dikau. selembar ijazah ada yg bilang penting ada juga yg ora. buat berhala antum dan keluarga nya penting. terbukti, bikin ijazah plasu….. (bukan lagi palsu tapi palsu) hohohohohoho