Wartawan Mabes News TV memeras Pengacara 3 juta untuk hapus berita, langsung kena OTT

Oknum wartawan Mabes News TV, Muhammad Amir Asnawi (42) kena operasi tangkap tangan (OTT) Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Pria asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini diduga memeras pengacara, Wahyu Suhartatik (47).

Amir ditangkap polisi beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang Rp 3 juta dari Wahyu di Kafe Koyam Kopi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Uang itu untuk menghapus berita.

Sumber: Polres Mojokerto

[VIDEO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *