✍🏻Fauzan Inzaghi
Walau dikatakan jadi provinsi termiskin di Sumatra, orang Aceh santai aja pada pemerintah daerah. Karena Aceh punya 4 hal yang paling mereka banggakan saat diceritakan keluar Aceh, dimana fasilitas itu merupakan barang langka di Indonesia, yang mungkin membuat banyak daerah iri jika mereka mengetahuinya.
Pertama program JKA (Jaminan Kesehatan Aceh), kedua jalan mulus, ketiga rasa aman karena kriminalitas rendah, dan terakhir bebas preman.
Sayangnya salah satu kebanggaan itu, yaitu JKA, sekarang mau ‘dimutilasi’, dimana selama 20 tahun rakyat Aceh, baik kaya ataupun miskin, ga pernah takut untuk berobat, karena gratis dari ujung rambut sampai ujung kaki, sekarang fasilitas itu coba ganggu, tanpa penjelasan yang bisa diterima.
Program JKA ini jauh lebih diharapkan orang Aceh daripada bendera, karena membantu orang-orang yang kadang harus rusak perencanaan ekonomi jangka panjang karena harus mengobati keluarga yang sakit, apalagi penyakit kronis.
Semoga bisa dipertimbangkan lagi, jangan sampai provinsi termiskin Sumatra berubah jadi provinsi termiskin di Indonesia.
***
Wagub: JKA tetap berjalan, penyesuaian prioritaskan rakyat miskin
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dilakukan agar implementasinya tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan di provinsi itu.
“JKA tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026).
Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian penerima program JKA yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026, seiring pengeluaran tiga desil atau kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) dari tanggungan Jaminan Kesehatan Aceh tersebut.
Sebagai informasi, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi satu sampai lima (miskin) ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK).
Kemudian, untuk desil enam hingga sepuluh langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.
Ia mengatakan dengan kebijakan terbaru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, maka pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) saja.
Sementara untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera tersebut (desil 8-10) dikeluarkan dari penerima bantuan jaminan kesehatan Aceh.
Dek Fadh menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan mengacu pada data sosial ekonomi nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat JKA benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapus. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian ini pada dasarnya memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan, karena memastikan program JKA benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan.
“Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dapat terwujud, sehingga bantuan tidak lagi tersebar secara umum, melainkan fokus kepada kelompok yang layak menerima,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan konsekuensi dari penurunan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang sejak tahun 2023, dari dua persen turun menjadi satu persen dari plafon dana alokasi umum nasional, sehingga diperlukan penguatan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam program JKA.
Berdasarkan data, jumlah masyarakat dalam kategori desil delapan hingga sepuluh di Aceh mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas pelayanan.
Ia menyebutkan terdapat 823.914 jiwa yang dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran dari Pemerintah Aceh.
Meski demikian, sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 2 tahun 2026 Pasal 7 ayat 1 huruf c dan d, Pemerintah Aceh memastikan bahwa perlindungan tetap diberikan bagi seluruh masyarakat dalam kondisi tertentu yakni penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, tetap dijamin pembiayaannya melalui JKA, tanpa melihat klasifikasi desil.
“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” demikian Fadhlullah.
(ANTARA)






