Kabar yang dinanti para pekerja di DI Yogyakarta akhirnya pecah telur. Gubernur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
Angin segar ini bukan cuma soal angka di atas kertas, tapi cukup terasa jika dikonversi ke βmata uangβ anak nongkrong yaitu Sego Kucing.
Yang paling bikin full senyum tentu saja pekerja di wilayah kota. Kota Jogja resmi memegang tahta dengan UMK tertinggi se-DIY, yakni tembus Rp 2.827.593 kenaikannya mencapai Rp172 ribu lebih dikit atau setara dengan 49 bungkus sego kucing seharga @Rp3.500.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan keputusan ini diambil matang-matang.
βPenetapan melibatkan semua unsur seperti pemerintah, unsur pekerja, pengusaha, dan dewan pengupahan,β ujarnya usai rapat koordinasi bersama para kepala daerah pada Rabu (24/12/2025).
- Kota Jogja (Rp 2.827.593), sebagai juara UMK tertinggi, kenaikannya mencapai Rp172.551
- Sleman (Rp 2.624.387) naik Rp157.872
- Kulon Progo (Rp 2.504.520) naik Rp153.280
- Bantul (Rp 2.509.001) naik Rp148.468
- Gunungkidul (Rp 2.468.378) meski nominalnya terendah, kenaikan Rp138.115 di sini masih lumayan, cukup buat beli 39 bungkus sego kucing ekstra minum.
UMP Naik, Upah Sektoral Batal
Ni Made menambahkan, secara umum UMP DIY 2026 naik 6,78% menjadi Rp 2.417.495. Sayangnya, rencana Upah Minimum Sektoral (UMSP) untuk konstruksi dan transportasi batal diterapkan tahun 2026 karena kondisi sektor tersebut dinilai masih βnaik-turunβ.
Ni Made mewanti-wanti para pengusaha agar tertib. UMK ini adalah jaring pengaman untuk pekerja masa kerja di bawah 1 tahun.
βPengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak boleh melakukan penangguhan,β tegasnya.
Bagi pekerja senior (masa kerja >1 tahun), perusahaan wajib menyusun Struktur dan Skala Upah agar lebih sejahtera.
(Sumber: Jogja Info)







Komentar